BANJARMASIN – Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Asosiasi Sopir dan Tongkang terkait penutupan Jalan Hauling Km 101 di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Kamis (20/1/2022), pihak Dirkrimum Polda Kalsel menghadirkan dua orang saksi.
Namun, Pemohon praperadilan menilai, keterangan dua saksi tersebut janggal. Sebab, saat ditanyakan tentang surat-menyurat terkait kepemilikan jalan hauling tersebut, kedua saksi tidak bisa melampirkan dokumen sertifikat resmi.
“Saksi pihak PT TCT, Putu Agus Wiranata, di hadapan Majelis Hakim, mengakui tidak mempunyai izin resmi dari Pengadilan Negeri tentang penutupan Jalan Hauling 101 Km (police line), dan hanya bisa melampirkan berdasarkan data, yang belum bisa dibuktikan keabsahannya,” kata Kuasa Hukum Asosiasi Pekerja Sopir dan Tongkang, Kurniawan Adi Nugroho, seusai persidangan.
Akan tetapi, papar Adi Nugroho, hingga sekarang police line tersebut masih terpasang. Menurutnya, seharusnya apabila sampai sekarang masih dipasang, hal tersebut ranahnya bicara penyitaan.
“Apabila bicara penyitaan, seharusnya ada surat dari ketua pengadilan, namun hingga sekarang tidak ada surat dari Pengadilan Negeri,” ujarnya.
Bijaksananya, lanjut Adi Nugroho, harusnya Jalan Hauling Km 101 itu bisa dibuka, karena kasus perdata sengketa tanah tersebut masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan masih belum tahu siapa yang memenangkannya.
“Proses Perdata tersebut masih berjalan lama. Seharusnya jalan itu tetap dibuka, sampai dengan kasus tersebut terselesaikan,” terangnya.
Menurut Adi Nugroho, akibat penutupan jalan tersebut, hingga sekarang ratusan karyawan maupun sopir terkena imbasnya. Yakni tidak bisa bekerja, karena tidak bisa melintas.[]
Editor : Almin Hatta



