TAMIYANGLAYANG – Kapolres Barito Timur (Bartim), AKBP Afandi Eka Putra SH SIK MPict, merilis 3 kasus dugaan tindak pindana yang ditangani Satreskrim Polres Bartim, Selasa (8/3/2022).
AKBP Afandi Eka Putra dalam jumpa pers di Mapolres Bartim membeberkan, 3 kasus dugaan tidak pidana yang ditangani Satreskrim itu salah satunya dugaan tindak pidana Penggelapan yang dilakukan oleh seseorang pada perusahaan kontraktor di wilayah Bartim.
“Perusahan tersebut memiliki sejumlah alat berat yang disewakan kepada umum. Alat berat itu ternyata digelapkan oleh orang yang dikuasakan untuk mengelolanya,” katanya.
Kasus lainnya, papar AKBP Afandi Eka Putra, dugaan tindak pidana pemerasan dan ancaman. Serta kasus dugaan tindak pindana di bidang informasi dan alat eletronik yang dilaporkan oleh seseorang (korban), warga Bartim, yang mengaku dirinya diancam dan dilakukan pemerasan.
“Kemudian dugaan tindak pidana pemalsuan, menempatkan membuat keterangan palsu dalam sesuatu akta otentik yang kebenarannya harus dinyatakan akta itu, dengan cara akan digunakan atau menyuruh orang lain menggunakannya, seolah-ulah keterangannya itu cocok,” ujarnya.
AKBP Afandi Eka Putra menyebutkan, tiga dugaan tindak pidana yang ditangani oleh Satreskrim Polres Bartim tersebut berdasarkan atas laporan masyarakat.
“Jadi, semua laporan masyarakat tersebut kita tindaklanjuti,” tegasnya.[]
Editor : Almin Hatta



