TAMIYANGLAYANG – Seorang wanita, PNS di Kabupaten Barito Timur (Bartim), diperas seorang pemuda dengan memanfaatkan foto porno yang ada di HP wanita tersebut.
“Pemuda itu memintai wanita itu uang, dengan ancaman akan menyebarkan foto porno tersebut,” kata Kapores Bartim, AKBP Afandi Eka Putra, Rabu (9/3/2022).
Menurut Kapolres AKBP Afandi Eka Putra, kasus ini termasuk dugaan tindak pidana Pemerasan dan Pengancaman. Serta dugaan tindak pidana bidang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
“Tindak pidana ini dilaporkan oleh seorang wanita warga Barito Timur. Dia mengaku mengalami pemerasan oleh pelaku, dengan ancaman akan menyebarluaskan fotonya yang kurang sopan,” ujarnya.
“Saat ini kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, sebanyak 8 orang. Perkaranya sudah kita naikkan ke tingkat penyelidikan. Tersangkanya pun sudah kita amankan, berinisial RH, umur 19 tahun, jenis kelamin laki-laki, warga Bartim,” imbuhnya.
Kapolres AKBP Afandi Eka Putra membeberkan, wanita (korban) memiliki foto yang berkonotasi porno di HP-nya.
Suatu hari wanita tersebut menggadaikan HP-nya, dan lupa menghapus atau mengamankan foto dirinya yang kurang senonoh tersebut.
“Rupanya, HP yang tergadai itu sempat dipinjam oleh tersangka di tempat penggadaian. Nah dari situlah tersangka mendapatkan foto pemilik HP tersebut,” ucapnya.
Selanjutnya, papar Kapolres AKBP Afandi, pelaku memanfaatkan foto tersebut untuk memeras korban. Yakni dengan mengancam akan menyebarluaskan foto tersebut, jika tidak memberi uang.
Disebutkan, pertama kali tersangka minta uang sebanyak Rp1,2 juta. Oleh korban dipenuhi. Beberapa hari kemudian, tersangka minta lagi uang Rp500 ribu. Dipenuhi lagi oleh korban.
“Karena tidak tahan diperlakukan seperti itu terus-menerus, maka wanita si korban itu kemudian melapor ke Polres Barito Timur,” ucapnya.
Dari kejadian tersebut, Kapolres Bartim, AKBP Afandi Eka Putra, mengimbau kepada warga masyarakat agar jangan menyimpan foto tak sopan apalagi foto porno di HP.[]
Editor : Almin Hatta



