Kalsel Kini Punya Perda Pemberdayaan Desa Wisata
Rapat Paripurna DPRD Kalsel

Kalsel Kini Punya Perda Pemberdayaan Desa Wisata

Diposting pada

BANJARMASIN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Desa Wisata di Kalsel kini sudah resmi menjadi Peraturan Daerah (Perda).

 

Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna DPRD Kalsel, Rabu (30/3) di Banjarmasin.

 

Dalam sambutannya,  Gubernur meminta semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait di jajaran pemerintah provinsi (Pemprov) setempat agar menindaklanjuti Raperda tentang Pemberdayaan Desa Wisata di Kalsel yang sudah menjadi Perda.

 

“Karena desa wisata akan menumbuhkembangkan atau menggerakkan roda perekonomian rakyat pedesaan,” ujar orang nomor satu di jajaran Pemprov Kalsel tersebut yang akrab dengan sapaan Paman Birin.

 

“Kemudian daripada itu, dengan keberadaan desa wisata bisa meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat setempat, bahkan sebagai sumber pendapatan daerah,” demikian Paman Birin.

 

Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Pemberdayaan Desa Wisata mengemukakan pendapat yang senada dengan Paman Birin.

 

Pada laporan yang dibacakan Ketuanya Fahrani SPdI MSi, Pansus berpendapat, Kalsel yang kini berpenduduk lebih empat juta jiwa tersebar pada 13 kabupaten/kota cuku potensial untuk pengembangan desa wisata.

 

“Sementara ini baru empat di Kalsel yang bisa dikategorikan desa wisata yaitu di Kabupaten Banjar tiga dan Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) satu,” ungkap Pansus Raperda tentang Pemberdayaan Desa Wisata.

 

“Di Kabupaten Banjar yaitu Desa Mandikapau, Tiwingan Lama dan Desa Tiwingan Baru, serta di HSS – Loksado, lanjut Pansus yang keanggotaannya banyak dari Komisi I DPRD Kalsel.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *