TAMIYANGLAYANG – Jajaran Satresnarkoba Polres Barito Timur (Bartim) berhasil menangkap terduga pelaku kejahatan Narkotika di wilayah Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Bartim, akhir pekan kemarin.
Penengkapan tersangka tindak pidana Narkotika atas nama Ir, warga Desa Putai, Kecamatan Dusun Tengah, ini bermula dari laporan masyarakat ke Polsek Ampah.
Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra SH SIK MPict, melalui rilis Satrisnarkoba mengungkapkan, menurut laporan tersebut, tersangka Ir sering terlibat dalam peredaran gelap narkotika di wilayah Dusun Tengah.
Selanjutnya, anggota Satresnarkoba Polres Bartim melakukan penyelidikan, dari hasilnya didapatkan informasi bahwa tersangka baru kembali dari Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Ketika Ir kembali ke rumahnya di Desa Putai, Rabu 31 Maret 2022, sekitar jam 13:30 WIB, anggota Satresnarkoba langsung menuju rumah tersangka, dan Ir pun ditangkap.
Dari tersangka, Satresnarkoba berhasil menyita barang bukti berupa 5 paket besar serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 508,16 gram, pil jenis Extacy, satu pasang kaos kaki warna hitam bergambar kelapa, satu lakban warna hitam, dan satu buah Handphone merek Vivo warna biru.
Saat penangkapan disaksikan 2 orang anggota Polri dan satu orang warga masyarakat.[]
Editor : Almin Hatta



