MARABAHAN – Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Kalimantan Selatan (Kalsel) sudah diatur dalam sebuah Peraturan Daerah (Perda).
Anggota DPRD Kalsel Hasanudin Murad menerangkan isi Perda Nomor 11 Tahun 2018 tersebut kepada warga Desa Sungai Raya, Cerbon, Barito Kuala (Batola), Selasa (10/5).
Dalam sosialisasi tersebut, Hasanudin Murad juga mengundang Bupati Batola Noormiliyani sebagai narasumber.
“Berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021, di Batola kesetaraan gender nomor satu di Kalimantan Selatan,” katanya.
Sementara itu, Noormiliyani menyampaikan harapannya ingin mempertahankan prestasi tersebut.
“Kita meminimalisir hal-hal yang terkait dengan kesenjangan perempuan,” ujarnya.



