TAMIYANGLAYANG – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan pihak ATR/BPN Barito Timur (Bartim), berhasil mengungkap permasalahan lahan/tanah milik warga di desa.
Demikian disampaikan Abdul Gafar dari Kantor ATR/BPN Bartim ketika ditemui di kediamannya, Kamis (12/5/2022).
“Program PTSL ini sendiri terkait dengan pembuatan sertifikat lahan atau tanah milik warga. Hasil dari program tersebut, BPN Bartim sudah menyerahkan sejumlah sertifikat tanah milik warga, yang dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Bartim beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Abdul Gafar menjelaskan, dengan adanya program PTSL ini banyak Kepala Desa merasa terbantu. Sebab, dengan adanya program itu banyak permasalahan berkaitan lahan/tanah yang data-datanya tersembunyi bisa terungkap.
“Untuk membenahi permasalahan data-data kepemilikan tanah tersebut, bisa dilakukan pemetaan ulang oleh pihak pelaksana Program PTSL,” ujarnya.
Menurut Abdul Gafar, untuk menyelesaikan permasalahan sertifikat yang tumpang tindih, pihak pelaksana Program PTSL mengambil titik koordinat untuk memastikan letak tanahnya.
“Dengan memetakan ulang, kemudian kita realisasikan dengan memperbaiki peletakan titik koordinat tanah atau lahan, dan hasilnya langsung kita laporkan ke pusat,” ucapnya.
Abdul Gafar memaparkan, berkaitan dengan permasalahan letak dua lahan/tanah yang bermasalah, maka dilakukan kesepakatan antara kedua pihak.
“Misalnya asal usul tanah dan letaknya tidak sesuai, maka disepakati oleh kedua belah pihak untuk peletakan titik koordinatnya,” tuturnya.
Abdul Gafar menyebutkan, sertifikat yang diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Bartim beberapa waktu lalu adalah sertifikat tanah warga yang termasuk dalam Program PTSL tahun 2021.[]
Editor : Almin Hatta



