TAMIYANGLAYANG – Perwakilan perusahan perkebunan kelapa sawit, PT Ketapang Subur Lestari (KSL), menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Barito Timur (Bartim), Kamis (30/6/2022).
RDP ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bartim, Nur Sulistio, dan dihadiri sejumlah anggota dewan, Eksekutif, serta perwakilan warga yang berkaitan dengan masalah HGU yang dibahas dalam RDP tersebut.
“Asal muasal Hak Guna Usaha (HGU) yang sekarang dimiliki PT KSL ini dari PT SIL, melalui take over pada tahun 2018. Jadi, permasalahan HGU ini sudah lama, yakni di masa PT SIL, dan kini kembali dipermasalahkan warga setempat,” kata Erwin F selaku perwakilan PT KSL yang hadir dalam RDP tersebut.
Menurut Erwin, penyelesaian permasalahan ini bukan hanya oleh pihak perusahan saja. Tapi harus melibatkan pemerintah daerah, dan pihak lain yang berkewenangan menyelesaikannya.
“Sehingga jelas wilayah mana saja yang perlu diungkapkan berkaitan permasalahan HGU ini. Apa tahapan-tahapan yang harus dilakukan, kita akan jalani. Saat ini yang terjadi warga memaksakan kehendak. Padahal status hukum lahan tersebut milik PT KSL. Tapi mereka mencoba masuk ke lahan tersebut,” ujarnya.
Erwin menyatakan, kalau memang nantinya ada arahan dari BPN dan pihak berkompeten yang berkaitan dengan masalah ini, maka pihak bagi perusahan tidak jadi masalah.
“Namun, yang jelas, PT KSL saat ini mengelola lahan yang ditanam PT SIL kebun karet. Itu yang kita kerjakan saat ini,” tegasnya.[]
Editor : Almin Hatta



