Firman Yusi Sosialisasikan Perda Kepemudaan

Diposting pada

TANJUNG – Sekretaris Komisi IV DPRD Kalsel, Firman Yusi, mengajak anak muda menjadi pelopor dalam gerakan sosial di sekitarnya.

Ajakan itu disampaikannya dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kepemudaan, Senin (4/7) di Desa Juai, Tanjung, Tabalong.

Politisi PKS ini menjelaskan sejumlah kewajiban Pemprov Kalsel untuk memfasilitasi aktivitas anak muda melalui berbagai organisasi kepemudaan.

“Yang paling penting adalah kemauan dari anak mudanya sendiri untuk mengembangkan diri dan menjadi pelopor kebaikan bagi lingkungan sekitarnya,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Firman Yusi juga mengundang Juara II Pemuda Pelopor tingkat Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2022, Lyanta Laras Putri, yang juga adalah mahasiswi Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Syekh Muhammad Nafis, Tabalong dan Komandan URC Pusaka.  

Lyanta Laras Putri pun menguraikan sejumlah prasyarat penting bagi keberhasilan kegiatan kepeloporan pemuda. “Kuncinya adalah bagaimana kita anak muda mampu menyusun solusi bagi permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat sekitar kita dengan kemampuan yang kita miliki,” ujarnya.  

“Karenanya diperlukan pengetahuan, jejaring dan kemampuan mengorganisir setiap potensi yang dimiliki oleh masyarakat sekitar untuk diberdayakan,” tambahnya.

Sosialisasi Peraturan Daerah adalah agenda rutin DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.  Kegiatan yang bertujuan memasyarakatkan kebijakan daerah yang tertuang dalam Peraturan Daerah sebagai salah satu hasil kerja anggota legislatif.  Dengan sosialisasi tersebut diharapkan masyarakat dapat mengetahui dan memahami tidak hanya kebijakan, tetapi juga latar belakang dan proses dilahirkannya sebuah perda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *