TAMIYANGLAYANG – Bangunan Pondok Bersalin Desa (Polindes) Desa Matabu, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur (Bartim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), dinilai sudah tidak layak.
“Bangunan Polindes itu harus direhab total,” kata Kepala Desa Matabu, Rusman Hakim, ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (25/8/2022).
Rusman Hakim menjelaskan, rencananya tahun 2023 nanti bangunan Polindes tersebut diserahkan oleh Pemerintah Daerah Bartim melalui Dinas Kesehatan, kepada Pemerintah Desa Matabu.
“Karena hingga saat ini belum diserahkan, maka Pemerintah Desa Matabu tidak bisa merehab bangunan tersebut dengan anggaran Dana Desa (DD). Padahal, bangunan dengan bahan kayu tersebut sudah lapuk,” ujarnya.
Mengenai rencana pembangunan sebagaimana yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Matabu Tahun 2022, Rusman Hakim menyebutkan, sebagian sudah selesai dikerjakan.
“Salah satunya adalah Proyek Siring Timbun RT 07, sudah selesai,” ujarnya.
Rusman Hakim menjelaskan, pengerjaan siring timbun itu merupakan sambungan jalan yang sudah ada, dengan lebar 4 meter dan panjang 70 meter.
“Sedangkan prioritas pekerjaan bedah sebuah rumah di RT 05 , hingga saat ini belum bisa dilaksanakan. Kami masih menunggu dananya,” ucapnya.
Rusman menyebutkan, sesuai dengan RAB-APBDes Desa Matabu Tahun 2022, Pemerintah Desa Matabu wajib membedah satu buah rumah dengan anggaran Rp15 juta.
Menurut Rusman, selain dananya belum ada, nominal Rp15juta itu belum tentu cukup. Sebab, setelah dilakukan pembongkaran, bahan-bahan kayu dari bekas bongkaran rumah itu terkadang tak bisa dipergunakan lagi karena sudah lapuk.
Di samping itu, lanjut Rusman, Pemerintah Desa Matabu sudah mengejakan pembuatan portal jalan di RT 08.
“Portal jalan ini berdasarkan usulan warga setempat, dan sudah termasuk dalam perencanaan pembangunan Pemerintah Desa Matabu,” katanya.[]
Editor : Almin Hatta



