Dinas PU Bartim Ajukan Pendampingan Hukum Sejumlah Proyek

Diposting pada

TAMIYANGLAYANG – Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Barito Timur (Bartim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), menggelar ekspose sejumlah proyek yang akan diajukan permohonan  pendampingan hukum kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bartim Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Dalam ekspose yang digelar di Aula Kantor Bartim pada Selasa 4 Oktober 2022 tersebut, dihadiri juga oleh para kontraktor.

Ada 7 proyek yang diajukan permohonan pendampingan oleh Dinas PU Bartim kepada Kejari dengan total anggaran Rp 15.364.357.240. 

Tujuh proyek tersebut adalah: 

Poyek peningkatan jalan Gumpa-Matarah.

Proyek peningkatan jalan Sp Tumpa Dayu-Serapat.

Proyek peningkatan jalan Bararawa-Pinang Tunggal.

Proyek peningkatan jalan Hayaping-Ampari-Pianggu.

Proyek peningkatan jalan janah Mansiwui-Gunung Karasik.

Proyek peningkatan jalan Pulau Padang-Betang Nalong.

Proyek Normalisasi Sungai Desa Kalamus.

Disebutkan, tujuan pendampingan hukum ini dalam rangka memitigasi risiko hukum, tata kelola (governance), penyelematan keuangan atau kekayaan negara, pemulihan keuangan atau kekayaan negara, pembentukan peraturan, keputusan tata usaha negara dan/atau tindakan pemerintahan.

Kepala Kejari Bartim, Daniel Panannangan SH MH, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih atas kepercayaan kepada Kejaksaan Negeri Bartim untuk melaksanakan pendampingan  terhadap beberapa kegiatan yang ada di Dinas PU Kabupaten Bartim. 

“Pendampingan hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara pada Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Bartim merupakan suatu bentuk layanan Hukum dari Kantor Pengacara Negara, guna mencegah adanya tindak pidana korupsi dalam kegiatan pemerintah daerah Kabupaten Barito Timur, khususnya pada Dinas Pekerjaan Umum,” katanya.

Namun demikian, Daniel Panannangan menegaskan bahwa dengan dilakukannya pendampingan oleh Kejaksaan ini bukan berarti kegiatan yang diajukan untuk didampingi tidak dapat diproses secara hukum.

“Sebab, pendampingan yang kami berikan merupakan pendampingan hukum, bukan merupakan pendampingan terhadap teknis kegiatan. Sehingga apabila di kemudian hari terdapat temuan yang merugikan keuangan negara, Kejaksaan Negeri Bartim maupun APH lainnya dapat melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut. Artinya, pendampingan yang kami berikan bukan merupakan ‘tameng’ atau tempat berlindung untuk leluasa melakukan kejahatan keuangan negara,” tegasnya.

Dengan adanya pendampingan ini, papar Daniel,  kita berharap adanya keterbukaan pihak terkait. Baik dari Dinas PU maupun penyedia jasa. Sehingga Tim JPN dapat meminimalisi kesalahan hukum yang menimbulkan kerugian negara terhadap proyek yang didampingi, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pesan akhir dalam kegitan pertamuan itu, Kajari Bartim berharap, dengan pendampingan yang diberikan ini, maka pembangunan di Bartim dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

“Sehingga iklim investasi dan perekonomian di Bartim dapat tumbuh dengan baik,” ucapnya.[] 

Editor : Almin Hatta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *