TAMIYANGLAYANG – Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur (Bartim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), menggelar “Sosialisasi Aplikasi e-Berpadu” kepada aparatur penegak hukum di Ruang Cakra PN Tamiyanglayang, Selasa (4/10/2022).
“e-Berpadu ini milik Mahkamah Agung, yang merupakan aplikasi kerjasama yang solid antara PN Tamianglayang dengan Polres Bartim, Kejaksaan Negeri Bartim, dan Rutan Tamianglayang,” kata Ketua PN Tamiyanglayang, Eva Meita Theodora Pasaribu SH, didampingi hakim Kharisma Laras Sulu selaku Ketua Panitia Pelaksana Sosialisasi e-Berpadu.
Eva Meita menjelaskan, dalam aplikasi tersebut ada vitur-vitur yang mempermudah proses penegakan hukum.
“Semuanya terintegrasi dalam inovasi aplikasi yang saling terkait satu sama lain,” ujarnya.
Eva Meita menyebutkan, aplikasi e-Berpadu ini juga digunakan oleh para penasehat hukum dan masyarakat.
“Tapi untuk masyarakat hanya kalangan tertentu saja. Misalnya terkait dengan permohonan penangguhan penahanan, pinjam pakai barang bukti, saksi atau pihak terdakwa. Itu saja,” tuturnya.
Eva membeberkan, dari pihak Rutan bisa juga menggunakan aplikasi ini untuk permohonan Pembantaran dan izin besuk.
“Kalau misal nanti dari kejaksaan untuk pelimpahan perkara secara elektronik, termasuk pelayanan- pelayanan penahanan, izin sita, geledah, semua bisa diakses melalui aplikasi tersebut, karena masing- masing punya admin tersendiri,” ucapnya.
Menurut Eva, rencananya pada tanggal 12 atau 13 Oktober nanti akan dilakukan penandatangan MoU oleh semua pihak terkait.
“Tapi sebelumnya kita lakukan Bintek di masing-masing kantor penegak hukum. Supaya instansi pengguna bisa mengakses aplikasi tersebut dengan baik dan benar saat MoU dilaksanakan,” tuntasnya.[]
Editor : Almin Hatta



