Bupati Ampera Sampaikan Nota Keuangan dan Raperda APBD Bartim 2023

Diposting pada

TAMIYANGLAYANG – Bupati  Barito Timur (Bartim), Ampera AY Mebas, menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bartim Tahun Anggaran 2023 pada Rapat Paripurna DPRD Bartim, Rabu (9/11/2022).

Bupati Ampera AY Mebas menyebutkan, Rancangan APBD ini merupakan piranti anggaran dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan daerah.

“Oleh karena itu perlu proses dan tahapan yang memerlukan keterpaduan (sinkronisasi) antara seluruh kegiatan dan program pembangunan pemerintah, sesuai dengan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2023 yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Barito Timur,” katanya.

Bupati Ampera menegaskan, hal ini merupakan wujud dari komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam peningkatan kesejahteran hidup masyarakat dan perekonomian daerah Kabupaten Bartim.

Bupati Ampera menyebutkan, penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 ini didasarkan pada prinsip sebagaimana yang diamanatkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 sebagai berikut:

  1. Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah;
  2. Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
  3. Mempedomani KUA dan PPAS yang didasarkan pada RKPD;
  4. Tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-

undangan;

  1. Dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. APBD merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah; dan
  3. Penerimaan daerah dan pengeluaran daerah berupa uang harus dicantumkan dan dianggarkan secara bruto dalam APBD.

 

Lebih lanjut dikatakan Bupati, Pemerintah Kabupaten Bartim dalam penetapan prioritas belanja daerah Tahun Anggaran 2023 mengacu pada prioritas pembangunan sebagaimana yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Barito Timur Tahun 2018-2023, yaitu pada Visi dan Misi Pembangunan Kabupaten Bartim “TERWUJUDNYA BARITO TIMUR SEHAT, CERDAS, DAN SEJAHTERA MELALUI PEMERINTAHAN YANG AMANAH”, yang diwujudkan melalui misi pembangunan yaitu:

  1. Meningkatkan ekonomi kerakyatan melalui sektor pertanian holtikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, koperasi, UMKM, dan Perluasan Lapangan Pekerjaan;
  2. Meningkatkan sarana dan prasarana bidang

kesehatan, pendidikan dan peningkatan sumber daya manusia;

  1. Membangun dan meningkatkan infrastruktur jalan, jembatan, pengairan, air bersih, listrik, dan pariwisata yang berwawasan lingkungan;
  2. Pembinaan umat beragama, adat, budaya, pemuda dan olahraga;
  3. Meningkatkan pemerintahan yang baik, efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.

Untuk Tahun 2023, tema pembangunan Kabupaten

Bartim adalah “PERWUJUDAN MASYARAKAT BARITO TIMUR YANG HANDAL DAN BERDIKARI”.

Melalui tema di atas, Pembangunan Kabupaten Bartim menitikberatkan pada pembangunan infrastruktur, pembangunan SDM dan Peningkatan Perekonomian masyarakat berbasis pembangunan ekonomi kerakyatan.

“Tantangan besar bagi Pemerintah dan Masyarakat Barito Timur Tahun 2023 adalah dalam rangka upaya peningkatan melalui kesejahteraan masyarakat, peningkatan kualitas penyelenggaraan, pelayanan pendidikan dan kesehatan, peningkatan penyediaan lapangan kerja untuk mengatasi pasca Pandemi Covid-19 dan dampak Inflasi yang menyebabkan Krisis Ekonom yang mungkin terjadi di tahun 2023,” ujarnya.

Oleh sebab itu, papar Bupati Ampera, perlu adanya kerja keras dan keseriusan antara kita bersama dalam penyusunan program/kegiatan dalam alokasi anggaran pembangunan daerah. Agar lebih banyak diarahkan pada program dan kegiatan untuk menunjang pembangunan yang terintegrasi antar SKPD, guna meningkatkan perekonomian masyarakat dan penciptaan lapangan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan hasil pembangunan. 

Berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2023 yang sudah ditandatangani bersama, sehingga Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 yang Pemerintah Daerah ajukan ini telah disusun dalam KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 menyesuaikan dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-173/PK/2022 tentang Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023, dapat disampaikan Total APBD 2023 adalah sebesar Rp1,173,708,763,366.00 (Satu Triliun Seratus Tujuh Puluh Tiga Milyar Tujuh Ratus Delapan Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Enam Rupiah), dengan penjelasan sebagai berikut:

  1. PENDAPATAN

Jumlah pendapatan daerah sebesar Rp1,112,375,558,245.00 (Satu Triliun Seratus Dua Belas Milyar Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Lima Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Empat Puluh Lima Rupiah), dengan rincian masing-masing jenis penerimaan sebagai berikut:

  1. Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebesar

Rp200,091,070,255.00 (Dua Ratus Milyar

Sembilan Puluh Satu Juta Tujuh Puluh Ribu

Dua Ratus Lima Puluh Lima Rupiah), adapun

rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini adalah

sebagai berikut :

  1. Pajak Daerah Sebesar Rp41,335,000,000.00

(Empat Puluh Satu Milyar Tiga Ratus Tiga

Puluh Lima Juta Rupiah);

  1. Retribusi Daerah sebesar Rp37,225,005,926.00 (Tiga Puluh Tujuh Milyar Dua Ratus Dua Puluh Lima Juta Lima Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Enam Rupiah);
  2. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan Sebesar Rp59,493,207,046.00 (Lima Puluh Sembilan Milyar Empat Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Dua Ratus Tujuh Ribu Empat Puluh Enam Rupiah);
  1. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah sebesar Rp62,037,857,283.00 (Enam Puluh Dua

Milyar Tiga Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Rupiah).

  1. Pendapatan Transfer, berdasarkan penetapan

dari Pemerintah Pusat dan pendapatan Transfer

Antar sebesar Daerah diasumsikan

  1. Lain-lain Pendapatan daerah yang sah, yaitu

bersumber dari Pendapatan Hibah dan Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan semula sebesar

Rp 20,044,400,000.00 (Dua Puluh Milyar

Empat Puluh Empat Juta Empat Ratus Ribu

Rupiah).

  1. BELANJA

Alokasi anggaran Belanja sebesar Rp1,162,433,763,366.00 (Satu Triliun Seratus

Enam Puluh Dua Milyar Empat Ratus Tiga

Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Tiga

Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Enam Rupiah),

Adapun penjelasan Belanja adalah sebagai berikut :

  1. BELANJA OPERASI dianggarkan sebesar

(Tujuh Ratus Lima

Rp756,105,890,366.00

Puluh Enam Milyar Seratus Lima Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Ribu Tiga

Ratus Enam Puluh Enam Rupiah), dengan

perincian sebagai berikut :

  1. Belanja Pegawai Sebesar Rp385,577,106,039.00 (Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Milyar Lima Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Seratus Enam Ribu Tiga Puluh Sembilan Rupiah);
  2. Belanja Barang dan Jasa sebesar

Rp325,478,283,398.00 (Tiga Ratus Dua

Puluh Lima Milyar Empat Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Sembilan

Puluh Delapan Rupiah);

  1. Belanja Subsidi sebesar Rp600,000,000.00

(Enam Ratus Juta Rupiah);

  1. Belanja Hibah sebesar Rp32,043,375,929.00

(Tiga Puluh Dua Milyar Empat Puluh Tiga

Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu

Sembilan Ratus Dua Puluh Sembilan

Rupiah); Sosial sebesar

Rp12,407,125,000.00 (Dua Belas Milyar

Empat Ratus Tujuh Juta Seratus Dua

Puluh Lima Ribu Rupiah).

MODAL

  1. Belanja Bantuan
  2. BELANJA

dianggarkan sebesar

Rp208,782,275,120.00 (Dua Ratus Delapan

Milyar Tujuh Ratus Delapan Puluh Dua Juta

Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Seratus

Dua Puluh Rupiah), dengan perincian sebagai

berikut :

  1. Belanja Modal Tanah sebesar Rp1,000,000,000.00 (Satu Milyar Rupiah);
  2. Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp14,165,605,689.00 (Empat Belas Milyar

Seratus Enam Puluh Lima Juta Enam

Ratus Lima Ribu Enam Ratus Delapan

Puluh Sembilan Rupiah);

  1. Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar

Rp37,763,218,676.00 (Tiga Puluh Tujuh

Milyar Tujuh Ratus Enam Puluh Tiga Juta Dua Ratus Delapan Belas Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah);

  1. Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi

sebesar Rp155,423,450,755.00 (Seratus

Lima Puluh Lima Milyar Empat Ratus Dua

Puluh Tiga Juta Empat Ratus Lima Puluh

Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Lima

Rupiah);

  1. Belanja Modal Aset Tetap Lainnya sebesar

Rp430,000,000.00 (Empat Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah).

  1. BELANJA TIDAK TERDUGA dianggarkan sebesar Rp25,000,000,000.00 (Dua Puluh Lima Milyar

Rupiah);

  1. BELANJA TRANSFER dianggarkan sebesar

(Seratus Tujuh

Rp172,545,597,880.00

Puluh Dua Milyar Lima Ratus Empat Puluh

Lima Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Tujuh

Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Rupiah),

dengan perincian sebagai berikut :

  1. Belanja Bagi Hasil

sebesar Rp7,882,613,980.00 (Tujuh Milyar Delapan Ratus Delapan Puluh Dua Juta Enam Ratus Tiga Belas Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Rupiah);

  1. Belanja Keuangan sebesar

Rp164,662,983,900.00

(Seratus Enam Puluh Empat Milyar Enam Ratus Enam Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Rupiah).

 

III. Pembiayaan, berdasarkan target pendapatan dan

rencana belanja daerah, maka pada Rancangan APBD Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2023 untuk menutupi Defisit anggaran bersumber dari

Pembiayaan Netto sebesar Rp50,058,205,121.00

(Tiga Puluh Sembilan Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Lima Rupiah). Hasil perolehan dari selisih penerimaan Pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan yang dengan rincian sebagai berikut :

Bantuan

  1. Penerimaan

Pembiayaan, ditargetkan sebesar

Rp61,333,205,121.00 (Enam Puluh Satu Milyar

Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Dua Ratus

Lima Ribu Seratus Dua Puluh Satu Rupiah)

yang berasal dari perkiraan sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2022;

  1. Pengeluaran Pembiayaan sebesar

Rp11,275,000,000.00 (Sebelas Milyar Dua

Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) yang dipergunakan untuk Penyertaan modal (investasi) daerah pada PT. Bank Pembangunan Kalimantan Tengah dan Perusahaan Daerah.

 

Adapun berdasarkan Permendagri 84 Tahun 2022 Pasal 2 ayat (1) Ruang Lingkup Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 dalam Poin (D) Teknis serta penggunaan Penyusunan APBD serta tertuang dalam Lampiran (F)

Teknis Penyusunan APBD, “angka 18 bahwa

Penyampaian rancangan Perda Perda tentang

tentang APBD mengandung informasi, aliran data, dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik melalui SIPD” sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 391: (1) Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi Pemerintahan Daerah yang terdiri atas: a. informasi pembangunan

Daerah; dan b. informasi keuangan Daerah. (2)

Informasi Pemerintahan Daerah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dikelola dalam suatu sistem informasi Pemerintahan Daerah.

 

Alokasi Anggaran secara umum berdasarkan

prosentase besaran proporsi alokasi anggaran belanja wajib (Mandatory Spending) sesuai amanat peraturan adalah sebagai berikut :

1) Bidang Pendidikan, alokasi anggaran belanja

sebesar Rp261.188.637.222,00 (Dua Ratus Enam Puluh Satu Milyar Seratus Delapan Puluh Delapan Juta Enam Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Dua Puluh Dua

Rupiah) atau 22,47% dari total belanja daerah,

sehingga sudah memenuhi bahkan melampaui ketentuan alokasi anggaran untuk fungsi pendidikan minimal 20% sesuai Undang-Undang

Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2) Bidang Kesehatan, melalui Dinas Kesehatan,

RSUD, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dengan alokasi anggaran 

mencapai sebesar Rp126,077,246,967.00

(Seratus Dua Puluh Enam Milyar Tujuh Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Empat Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah) 10,84% dari total belanja daerah telah mengalokasikan besaran anggaran kesehatan

sesuai dengan yang amanat Undang-Undang

Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 10%

(sepuluh persen) dari APBD.

 

Secara terperinci untuk program dan kegiatan

pemerintahan dan pembangunan berdasarkan urusan

pemerintahan daerah dan alokasi anggaran SKPD, sebagaimana tertuang dalam lampiran Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD dan Rancangan Peraturan Bupati Penjabaran APBD Kabupaten Barito

Timur Tahun Anggaran 2023 dan dalam Rencana

Kerja dan Anggaran atau RKA-SKPD Tahun Anggaran

2023.

 

“Saya juga sampaikan ucapan terima kasih dan

penghargaan yang setinggi-tingginya atas segala kerjasama yang selama ini telah terjalin dengan baik antara Eksekutif dan Legislatif, sehingga tugas pokok serta fungsi Pemerintahan Daerah dapat terlaksana

dengan baik,” ungkap Bupati.

 

Kita berupaya semaksimal mungkin disertai permohonan Do’a kepada Tuhan Yang Maha Esa, kiranya pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barito

Timur Tahun Anggaran 2023 ini dapat berjalan lancar dan dapat selesai sesuai jadwal waktu yang telah ditetapkan bersama. Saya percaya Pimpinan dan seluruh Anggota Dewan yang terhormat, dapat bekerjasama dan memberikan pemikiran yang konstruktif dan responsif secara khusus dalam pembahasan program dan kegiatan pembangunan

daerah Tahun Anggaran 2023 sesuai dengan

kebutuhan masyarakat dan daerah yang kita cintai bersama.

 

Pada rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Bartim, Nur Sulistio, dan Wakil Ketua I Ariantho S Muler dan Wakil Ketua II Depe, serta diikutii anggota DPRD lainnya. Dalam rapat tersebut turut dihadiri oleh Wakil Bupati, Habib Said Abdul Saleh, Sekda Bartim, Panahan Moetar, unsur Forkopimda, dan beberapa kepala perangkat daerah lingkup Pemkab Bartim, baik secara langsung maupun virtual.[]

Editor : Almin Hatta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *