TAMIYANGLAYANG – Bupati Barito Timur (Bartim), Ampera AY Mebas, menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bartim Tahun Anggaran 2023 pada Rapat Paripurna DPRD Bartim, Rabu (9/11/2022).
Bupati Ampera AY Mebas menyebutkan, Rancangan APBD ini merupakan piranti anggaran dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan daerah.
“Oleh karena itu perlu proses dan tahapan yang memerlukan keterpaduan (sinkronisasi) antara seluruh kegiatan dan program pembangunan pemerintah, sesuai dengan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2023 yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Barito Timur,” katanya.
Bupati Ampera menegaskan, hal ini merupakan wujud dari komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam peningkatan kesejahteran hidup masyarakat dan perekonomian daerah Kabupaten Bartim.
Bupati Ampera menyebutkan, penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 ini didasarkan pada prinsip sebagaimana yang diamanatkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 sebagai berikut:
- Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah;
- Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
- Mempedomani KUA dan PPAS yang didasarkan pada RKPD;
- Tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-
undangan;
- Dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
- APBD merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah; dan
- Penerimaan daerah dan pengeluaran daerah berupa uang harus dicantumkan dan dianggarkan secara bruto dalam APBD.
Lebih lanjut dikatakan Bupati, Pemerintah Kabupaten Bartim dalam penetapan prioritas belanja daerah Tahun Anggaran 2023 mengacu pada prioritas pembangunan sebagaimana yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Barito Timur Tahun 2018-2023, yaitu pada Visi dan Misi Pembangunan Kabupaten Bartim “TERWUJUDNYA BARITO TIMUR SEHAT, CERDAS, DAN SEJAHTERA MELALUI PEMERINTAHAN YANG AMANAH”, yang diwujudkan melalui misi pembangunan yaitu:
- Meningkatkan ekonomi kerakyatan melalui sektor pertanian holtikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, koperasi, UMKM, dan Perluasan Lapangan Pekerjaan;
- Meningkatkan sarana dan prasarana bidang
kesehatan, pendidikan dan peningkatan sumber daya manusia;
- Membangun dan meningkatkan infrastruktur jalan, jembatan, pengairan, air bersih, listrik, dan pariwisata yang berwawasan lingkungan;
- Pembinaan umat beragama, adat, budaya, pemuda dan olahraga;
- Meningkatkan pemerintahan yang baik, efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.
Untuk Tahun 2023, tema pembangunan Kabupaten
Bartim adalah “PERWUJUDAN MASYARAKAT BARITO TIMUR YANG HANDAL DAN BERDIKARI”.
Melalui tema di atas, Pembangunan Kabupaten Bartim menitikberatkan pada pembangunan infrastruktur, pembangunan SDM dan Peningkatan Perekonomian masyarakat berbasis pembangunan ekonomi kerakyatan.
“Tantangan besar bagi Pemerintah dan Masyarakat Barito Timur Tahun 2023 adalah dalam rangka upaya peningkatan melalui kesejahteraan masyarakat, peningkatan kualitas penyelenggaraan, pelayanan pendidikan dan kesehatan, peningkatan penyediaan lapangan kerja untuk mengatasi pasca Pandemi Covid-19 dan dampak Inflasi yang menyebabkan Krisis Ekonom yang mungkin terjadi di tahun 2023,” ujarnya.
Oleh sebab itu, papar Bupati Ampera, perlu adanya kerja keras dan keseriusan antara kita bersama dalam penyusunan program/kegiatan dalam alokasi anggaran pembangunan daerah. Agar lebih banyak diarahkan pada program dan kegiatan untuk menunjang pembangunan yang terintegrasi antar SKPD, guna meningkatkan perekonomian masyarakat dan penciptaan lapangan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan hasil pembangunan.
Berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2023 yang sudah ditandatangani bersama, sehingga Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 yang Pemerintah Daerah ajukan ini telah disusun dalam KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 menyesuaikan dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-173/PK/2022 tentang Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023, dapat disampaikan Total APBD 2023 adalah sebesar Rp1,173,708,763,366.00 (Satu Triliun Seratus Tujuh Puluh Tiga Milyar Tujuh Ratus Delapan Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Enam Rupiah), dengan penjelasan sebagai berikut:
- PENDAPATAN
Jumlah pendapatan daerah sebesar Rp1,112,375,558,245.00 (Satu Triliun Seratus Dua Belas Milyar Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Lima Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Empat Puluh Lima Rupiah), dengan rincian masing-masing jenis penerimaan sebagai berikut:
- Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebesar
Rp200,091,070,255.00 (Dua Ratus Milyar
Sembilan Puluh Satu Juta Tujuh Puluh Ribu
Dua Ratus Lima Puluh Lima Rupiah), adapun
rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini adalah
sebagai berikut :
- Pajak Daerah Sebesar Rp41,335,000,000.00
(Empat Puluh Satu Milyar Tiga Ratus Tiga
Puluh Lima Juta Rupiah);
- Retribusi Daerah sebesar Rp37,225,005,926.00 (Tiga Puluh Tujuh Milyar Dua Ratus Dua Puluh Lima Juta Lima Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Enam Rupiah);
- Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan Sebesar Rp59,493,207,046.00 (Lima Puluh Sembilan Milyar Empat Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Dua Ratus Tujuh Ribu Empat Puluh Enam Rupiah);
- Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah sebesar Rp62,037,857,283.00 (Enam Puluh Dua
Milyar Tiga Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Rupiah).
- Pendapatan Transfer, berdasarkan penetapan
dari Pemerintah Pusat dan pendapatan Transfer
Antar sebesar Daerah diasumsikan
- Lain-lain Pendapatan daerah yang sah, yaitu
bersumber dari Pendapatan Hibah dan Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan semula sebesar
Rp 20,044,400,000.00 (Dua Puluh Milyar
Empat Puluh Empat Juta Empat Ratus Ribu
Rupiah).
- BELANJA
Alokasi anggaran Belanja sebesar Rp1,162,433,763,366.00 (Satu Triliun Seratus
Enam Puluh Dua Milyar Empat Ratus Tiga
Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Tiga
Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Enam Rupiah),
Adapun penjelasan Belanja adalah sebagai berikut :
- BELANJA OPERASI dianggarkan sebesar
(Tujuh Ratus Lima
Rp756,105,890,366.00
Puluh Enam Milyar Seratus Lima Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Ribu Tiga
Ratus Enam Puluh Enam Rupiah), dengan
perincian sebagai berikut :
- Belanja Pegawai Sebesar Rp385,577,106,039.00 (Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Milyar Lima Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Seratus Enam Ribu Tiga Puluh Sembilan Rupiah);
- Belanja Barang dan Jasa sebesar
Rp325,478,283,398.00 (Tiga Ratus Dua
Puluh Lima Milyar Empat Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Sembilan
Puluh Delapan Rupiah);
- Belanja Subsidi sebesar Rp600,000,000.00
(Enam Ratus Juta Rupiah);
- Belanja Hibah sebesar Rp32,043,375,929.00
(Tiga Puluh Dua Milyar Empat Puluh Tiga
Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu
Sembilan Ratus Dua Puluh Sembilan
Rupiah); Sosial sebesar
Rp12,407,125,000.00 (Dua Belas Milyar
Empat Ratus Tujuh Juta Seratus Dua
Puluh Lima Ribu Rupiah).
MODAL
- Belanja Bantuan
- BELANJA
dianggarkan sebesar
Rp208,782,275,120.00 (Dua Ratus Delapan
Milyar Tujuh Ratus Delapan Puluh Dua Juta
Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Seratus
Dua Puluh Rupiah), dengan perincian sebagai
berikut :
- Belanja Modal Tanah sebesar Rp1,000,000,000.00 (Satu Milyar Rupiah);
- Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp14,165,605,689.00 (Empat Belas Milyar
Seratus Enam Puluh Lima Juta Enam
Ratus Lima Ribu Enam Ratus Delapan
Puluh Sembilan Rupiah);
- Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar
Rp37,763,218,676.00 (Tiga Puluh Tujuh
Milyar Tujuh Ratus Enam Puluh Tiga Juta Dua Ratus Delapan Belas Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah);
- Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi
sebesar Rp155,423,450,755.00 (Seratus
Lima Puluh Lima Milyar Empat Ratus Dua
Puluh Tiga Juta Empat Ratus Lima Puluh
Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Lima
Rupiah);
- Belanja Modal Aset Tetap Lainnya sebesar
Rp430,000,000.00 (Empat Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah).
- BELANJA TIDAK TERDUGA dianggarkan sebesar Rp25,000,000,000.00 (Dua Puluh Lima Milyar
Rupiah);
- BELANJA TRANSFER dianggarkan sebesar
(Seratus Tujuh
Rp172,545,597,880.00
Puluh Dua Milyar Lima Ratus Empat Puluh
Lima Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Tujuh
Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Rupiah),
dengan perincian sebagai berikut :
- Belanja Bagi Hasil
sebesar Rp7,882,613,980.00 (Tujuh Milyar Delapan Ratus Delapan Puluh Dua Juta Enam Ratus Tiga Belas Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Rupiah);
- Belanja Keuangan sebesar
Rp164,662,983,900.00
(Seratus Enam Puluh Empat Milyar Enam Ratus Enam Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Rupiah).
III. Pembiayaan, berdasarkan target pendapatan dan
rencana belanja daerah, maka pada Rancangan APBD Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2023 untuk menutupi Defisit anggaran bersumber dari
Pembiayaan Netto sebesar Rp50,058,205,121.00
(Tiga Puluh Sembilan Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Lima Rupiah). Hasil perolehan dari selisih penerimaan Pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan yang dengan rincian sebagai berikut :
Bantuan
- Penerimaan
Pembiayaan, ditargetkan sebesar
Rp61,333,205,121.00 (Enam Puluh Satu Milyar
Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Dua Ratus
Lima Ribu Seratus Dua Puluh Satu Rupiah)
yang berasal dari perkiraan sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2022;
- Pengeluaran Pembiayaan sebesar
Rp11,275,000,000.00 (Sebelas Milyar Dua
Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) yang dipergunakan untuk Penyertaan modal (investasi) daerah pada PT. Bank Pembangunan Kalimantan Tengah dan Perusahaan Daerah.
Adapun berdasarkan Permendagri 84 Tahun 2022 Pasal 2 ayat (1) Ruang Lingkup Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 dalam Poin (D) Teknis serta penggunaan Penyusunan APBD serta tertuang dalam Lampiran (F)
Teknis Penyusunan APBD, “angka 18 bahwa
Penyampaian rancangan Perda Perda tentang
tentang APBD mengandung informasi, aliran data, dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik melalui SIPD” sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 391: (1) Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi Pemerintahan Daerah yang terdiri atas: a. informasi pembangunan
Daerah; dan b. informasi keuangan Daerah. (2)
Informasi Pemerintahan Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikelola dalam suatu sistem informasi Pemerintahan Daerah.
Alokasi Anggaran secara umum berdasarkan
prosentase besaran proporsi alokasi anggaran belanja wajib (Mandatory Spending) sesuai amanat peraturan adalah sebagai berikut :
1) Bidang Pendidikan, alokasi anggaran belanja
sebesar Rp261.188.637.222,00 (Dua Ratus Enam Puluh Satu Milyar Seratus Delapan Puluh Delapan Juta Enam Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Dua Puluh Dua
Rupiah) atau 22,47% dari total belanja daerah,
sehingga sudah memenuhi bahkan melampaui ketentuan alokasi anggaran untuk fungsi pendidikan minimal 20% sesuai Undang-Undang
Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2) Bidang Kesehatan, melalui Dinas Kesehatan,
RSUD, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dengan alokasi anggaran
mencapai sebesar Rp126,077,246,967.00
(Seratus Dua Puluh Enam Milyar Tujuh Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Empat Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah) 10,84% dari total belanja daerah telah mengalokasikan besaran anggaran kesehatan
sesuai dengan yang amanat Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 10%
(sepuluh persen) dari APBD.
Secara terperinci untuk program dan kegiatan
pemerintahan dan pembangunan berdasarkan urusan
pemerintahan daerah dan alokasi anggaran SKPD, sebagaimana tertuang dalam lampiran Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD dan Rancangan Peraturan Bupati Penjabaran APBD Kabupaten Barito
Timur Tahun Anggaran 2023 dan dalam Rencana
Kerja dan Anggaran atau RKA-SKPD Tahun Anggaran
2023.
“Saya juga sampaikan ucapan terima kasih dan
penghargaan yang setinggi-tingginya atas segala kerjasama yang selama ini telah terjalin dengan baik antara Eksekutif dan Legislatif, sehingga tugas pokok serta fungsi Pemerintahan Daerah dapat terlaksana
dengan baik,” ungkap Bupati.
Kita berupaya semaksimal mungkin disertai permohonan Do’a kepada Tuhan Yang Maha Esa, kiranya pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barito
Timur Tahun Anggaran 2023 ini dapat berjalan lancar dan dapat selesai sesuai jadwal waktu yang telah ditetapkan bersama. Saya percaya Pimpinan dan seluruh Anggota Dewan yang terhormat, dapat bekerjasama dan memberikan pemikiran yang konstruktif dan responsif secara khusus dalam pembahasan program dan kegiatan pembangunan
daerah Tahun Anggaran 2023 sesuai dengan
kebutuhan masyarakat dan daerah yang kita cintai bersama.
Pada rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Bartim, Nur Sulistio, dan Wakil Ketua I Ariantho S Muler dan Wakil Ketua II Depe, serta diikutii anggota DPRD lainnya. Dalam rapat tersebut turut dihadiri oleh Wakil Bupati, Habib Said Abdul Saleh, Sekda Bartim, Panahan Moetar, unsur Forkopimda, dan beberapa kepala perangkat daerah lingkup Pemkab Bartim, baik secara langsung maupun virtual.[]
Editor : Almin Hatta



