TAMIYANGLAYANG – Sejumlah guru menggelar aksi demo damai di halaman Kantor DPRD Kabupaten Barito Timur (Bartim), Rabu (14/12/2022).
“Kami menuntuk hak kami yang belum terpenuhi,” kata Rasom Sianturi SPdK selaku Koordinator Aksi Damai para guru tersbeut, sambil menahan tangis saat menyampaikan aspirasi di dalam Gedung DPRD Bartim.
Di hadapan para wakil rakyat yang berkenan menerima mereka untuk menyampaikan aspirasi, Rasom Sianturi mengaku pada malam sebelum aksi tersebut nyaris tak tidur.
“Tadi malam saya terus memikirkan keluh-kesah kawan-kawan para guru yang akan melakukan aksi damai ini. Saya sedih memikirkan ini sepanjang malam,” tuturnya terbata-bata sembari mengusap air mata.
Dalam diskusi tersebut, beberapa anggota dewan mencermati dan menanggapi aspirasi yang disampaikan para guru. Hal yang menjadi masukan dan catatan oleh anggota dewan yang akan ditindaklanjuti kedepannya.
Ketua DPRD Bartim, Nur Sulistio, menjelaskan bahwa penyampaian aspirasi para guru yang hadir sebagai perwakilan sebanyak 13 orang dari masing-masing kecamatan telah disimpulkan, dan mereka menyepakati usulan-usulan yang disampaikan para guru tersebut.
“Usulan kami terima, dan kami DPRD Barito Timur secara kelembagaan akan menindaklanjuti permasalahan yang sudah disampaikan,” ucapnya.
Nur Sulistio yang juga pernah menjadi guru ini menyatakan, dirinya atas nama lembaga DPRD akan meminta kepada pemerintah daerah untuk memberikan anggaran TPP, mengingat jasa para guru begitu besar.
“Kami berpesan kepada bapak dan ibu guru, agar tetap semangat menjaga kekompakan konsolidasi sesama para pejuang dan pendidik yang ada di Barito Timur. Agar suara bapak dan ibu bulat, kuat, dan tidak mudah goyah,” ujarnya.
Sebelumnya, aksi yang dilakukan oleh Forum Solidaritas Guru ini mengharapkan nominal TPP yang layak dari daerah, berdasarkan asas keadilan dan pemerataan sebagai sesama Pegawai Daerah Kabupaten Barito Timur.
“Pada kesempatan ini izinkan kami untuk menyampaikan beberapa aspirasi kami dan keinginan kami berkaitan dengan Perbup Nomor 53 Tahun 2022 tentang tambahan penghasilan pegawai bagi ASN di lingkungan Kabupaten Barito Timur,” ucap salah satu koordinator aksi.
Lebih lanjut dikatakan bahwa terbitnya Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2022 tentang tambahan penghasilan pegawai negeri sipil atau ASN di lingkungan Kabupaten Barito Timur mereka sambut dengan perasaan yang bahagia.
“Terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Barito Timur karena pada Perbup tersebut sudah memasukkan tambahan penghasilan bagi guru yang belum bersertifikat pendidik. Tetapi pada Peraturan Bupati tersebut juga mencantumkan bahwa guru yang sudah bersertifikat pendidik tidak mendapatkan tambahan penghasilan bagi guru yang sudah mendapat tunjangan sertifikasi.
Menurutnya, hal tersebut menimbulkan keresahan dan pertanyaan bagi rekan-rekan guru yang sudah menerima tunjangan profesi. Sehingga mereka ingin mengetahui dasar hukum dan peraturannya.
“Pengecualian bagi guru yang sudah menerima tunjangan sertifikasi sehingga tidak diberikan tambahan penghasilan pegawai di lingkungan Kabupaten Bartim. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2009 Tunjangan Profesi Guru dan
Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor Ayat 1 Pasal 4 Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya,” tuturnya.
Para pelaku aksi damai menilai, dari latar belakang lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 adalah berawal dari Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005. Kenyataan dan realita yang terjadi di saat itu banyak guru yang pada waktu itu keadaannya sangat memprihatinkan, banyak guru yang memiliki gaji yang sangat kecil dibanding pegawai negeri yang lain. Sehingga menyebabkan banyak guru mencari pekerjaan di luar seperti menjadi tukang ojek, berjualan di pasar, menjadi tukang parker, yang mengakibatkan profesi guru dianggap sebuah profesi yang rendah dan tidak dihormati.
“Keadaan ini sangat memprihatinkan, bagaimana guru dapat profesional jika untuk urusan perut saja guru masih belum mampu mencukupinya. Sebuah lagu berjudul Oemar Bakri populer untuk mencerminkan citra guru saat itu,” terangnya saat menyampaikan orasi.
Terbitnya Perbup 53 Tahun 2022 kami sambut dengan perasaan bahagia dan sedih. Bahagia karena rekan rekan guru yang belum bersertifikat pendidik akan mendapatkan tambahan penghasilan. Sedih karena rekan rekan guru yang mendapatkan tunjangan sertifikasi tidak mendapatkan tambahan penghasilan. Hal ini menjadi pertanyaan bagi guru, kenapa hanya profesi guru yang tidak mendapat tambahan penghasilan? Padahal ASN lain di lingkungan Kabupaten Barito Timur mendapatkan tambahan penghasilan, bahkan meningkat secara signifikan pada kelas tertentu,” kata Koordinator Aksi di hadapan anggota DPRD.
“Menjadi pertanyaan kenapa dan apa dasarnya sehingga guru yang mendapatkan tunjangan tidak berhak mendapatkan tambahan penghasilan seperti ASN dan Profesi yang lain. Padahal seperti yang kita ketahui bahwa dengan tidak adanya kenaikan gaji dalam beberapa tahun ini, kenaikan harga BBM, Pajak, dan kenaikan harga bahan pokok, pendapatan kami juga semakin berkurang. Berdasar dari ini maka pemerintah pusat telah mengingatkan pemerintah daerah bahwa pemerintah daerah dapat meningkatkan pendapatan ASN melalui TPP. Sehingga meringankan beban pemerintah pusat jika setiap tahun menaikan gaji ASN,” imbuhnya.
Dari pantauan awak media di lapangan, aksi damai yang melibatkan para guru se-Kabupaten Barito Timur ini dikawal ketat pihak Oolres Bartim, SatpolPP dan Dinas Perhubungan. Aksi tersebut dilanjutkan menuju Kantor Bupati yang ditanggapi langsung oleh Sekretaris daerah didampingi jajarannya.[]
Editor : Almin Hatta



