Upah Minimum Kabupaten Bartim di Atas UMP

Diposting pada

TAMIYANGLAYANG – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Barito Timur (Bartim) untuk tahun 2023 ini dipastikan lebih dari Rp3 juta.

“Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Tengah (Kalteng) juga Rp3 juta lebih. Tapi UMK Bartim lebih dari itu. Jadi UMK Bartim lebih besar dibanding UMP Kalteng,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Perindustrian (Disnakertran) Bartim, Albert SE MM, Senin (30/1/2023).

Albert tidak menyebutkan berapa angka pasti UMK Bartim tersebut. Namun ia memastikan surat ketetapan mengenai UMP Kalteng dan UMK Bartim ini sudah terbit. Jadi sudah diberlakukan.  

“Disnakertran Kabupaten Bartim sudah menerima surat Gubernur Kalteng berkenaan UMP dan UMK ini. Suratnya keluar pada akhir Desember 2022 lalu,” ujarnya.

Albert bahkan mengaku pihaknya sudah menyampaikan surat ketetapan mengenai UMK dan UMP ini kepada pihak perusahaan yang terdaftar di Disnakertran Bartim.

“Sedangkan bagi perusahaan yang tidak terdaftar, kami tidak tahu. Kalau nanti di kemudian hari muncul permasalahan keternagakerjaan di perusahaan yang tidak terdaftar ini, tentu rumit bagi kita untuk memfasilitasinya,” pungkasnya.[]

Editor : Almin Hatta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *