RANTAU – Komisi II DPRD Kalsel bersama UPPD Samsat Rantau melakukan evaluasi atas perolehan Pajak Air Permukaan PT Antang Gunung Meratus (AGM), Jumat (17/2) pagi.
Pajak Air Permukaan sendiri digadang sebagai potensi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Anggota Komisi II DPRD Kalsel Ibrahim mengatakan, pendapatan daerah, khususnya terkait Pajak Air Permukaan di UPPD Samsat Rantau masih terbilang sedikit. Padahal, di Tapin sendiri, terdapat banyak perusahaan tambang.
“Ini menjadi pertanyaan bagi Komisi II,” katanya.
Sementara itu, Site Manager PT AGM Donny Nababan menjelaskan, pihaknya telah patuh dan taat atas aturan pemerintah daerah, khususnya terkait Pajak Air Permukaan.
“Selama ini PT AGM sudah membayar kewajiban terkait Pajak Air Permukaan sesuai regulasi yang ada, serta bersedia menyesuaikan apabila ada perubahan regulasi,” ujarnya.[]



