TAMIYANGLAYANG – Bupati DrAmpera AY Mebas membuka secara resmi kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten Barito Timur (Bartim) Tahun 2023 di Aula Bappelitbangda Bartim, Kamis (16/3/2023).
Kegiatan tersebut diikuti oleh Sekretaris Bappedalitbang Provinsi Kalteng secara virtual, dan dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bartim Panahan Moetar SE MSi, Forkopimda Kabupaten Bartim, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan Lurah se-Kabupaten Bartim, serta undangan lainnya.
Kegiatan Musrenbang diawali laporan Kepala Bappelitbangda Bartim Ir Frans Sila Utama MAP yang menyebutkan, sebelum Musrenbang Kabupaten ini telah dilaksanakan Musrenbang Desa/Kelurahan dari 2 hingga 31 Januari 2023.
Kemudian Musrenbang Kecamatan yang dilaksanakan dari 1 hingga 20 Februari 2023, yang difasilitasi oleh Bapplitbangda dan Perangkat Daerah (PD) Teknis.
“Selanjutnya, telah dilaksanakan Forum Gabungan Perangkat Daerah Kabupaten Bartim pada tanggal 7 Maret 2023,” katanya.
Kepala Bappelitbangda juga menyampaikan, dasar pelaksanaan Musrenbang Kabupaten adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD, dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Ir Frans Sila Utama MAP menyebutkan, Musrenbang Kabupaten ini dilaksanakan untuk menyempurnakan Rancangan RKPD Kabupaten Bartim Tahun 2024, berdasarkan masukan hasil Forum Gabungan Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2023 Kabupaten Bartim.
“Tujuan Musrenbang ini untuk mendapatkan masukan akhir, guna penyempurnaan rancangan RKPD Kabupaten Bartim Tahun Anggaran 2024, berdasarkan kegiatan prioritas pembangunan, plafon/pagu dana menurut urusan wajib/pilihan Perangkat Daerah, dan akan digunakan sebagai dasar untuk menetapkan kebijakan anggaran Tahun Anggaran 2024. Mensinkronkan agenda dan program prioritas pembangunan nasional yang tertuang di dalam Rancangan RKP dengan rencana kegiatan pemerintah provinsi, Renja Perangkat Daerah Kabupaten Bartim yang memerlukan dukungan pendanaan tugas perbantuan, serta dana DAK. Menghasilkan kesepakatan rancangan program, Kegiatan dan Sub Kegiatan, dengan memperhatikan Rencana Pembangunan Daerah (RPD), dan Mensinkronkan rancangan RKPD yang telah disusun oleh Pemerintah Kabupaten dengan Renja Perangkat Daerah Kabupaten Bartim,” katanya.
Frans Sila Utama menuturkan, pelaksanaan Musrenbang Kabupaten ini akan menghasilkan kesepakatan tentang rumusan yang menjadi masukan utama untuk pemutakhiran rancangan RKPD 2024 dan Rancangan Renja Perangkat Daerah yang meliputi:
Penetapan arah kebijakan, prioritas pembangunan, dan pagu indikatif menurut fungsi Perangkat Daerah dengan disertai daftar kegiatan prioritas dengan tolok ukur capaian kinerja yang sudah dipilah menurut sumber pembiayaan dari APBD Kabupaten, APBD Provinsi dan Sumber Pendanaannya.
Daftar usulan kebijakan/regulasi pada tingkat pemerintah Kabupaten, Provinsi dan Pusat.
Rancangan belanja bagi hasil pemerintah Kabupaten kepada pemerintah Desa serta indikasi bantuan keuangan pemerintah Kabupaten kepada pemerintah Desa.
Renja Perangkat Daerah sebagai bahan dasar utama di dalam penyusunan dan penetapan program dan kegiatan pembangunan yang akan dituangkan kedalam RKPD Kabupaten Barito Timur Tahun 2024.
“Keluaran dari pelaksanaan Musrenbang Kabupaten adalah kesepakatan tentang rumusan yang menjadi masukan utama untuk Penyempurnaan Rancangan Akhir Renja Perangkat Daerah Tahun 2024 dan Rancangan RKPD Kabupaten Bartim Tahun 2024, yang meliputi: Penetapan Arah Kebijakan, Prioritas Pembangunan dan plafon/pagu dana berdasarkan fungsi Perangkat Daerah, Prioritas Kegiatan yang sudah dipilah berdasarkan sumber pembiayaan dari APBD Kabupaten, APBD Provinsi, APBN dan Sumber Pendanaan lainnya, dan Daftar usulan kebijakan/regulasi pada tingkat Pemerintah Kabupaten, Provinsi dan Pusat,” tutup Kepala Bappelitbangda Bartim mengakhir laporanya.[]
Editor : Almin Hatta



