TAMIYANGLAYANG – Polsek Dusun Tengah (Polsek) – Polres Barito Timur (Bartim), berhasil mengamankan seorang pria berinisial J (35) yang diduga sebagai pelaku pencurian sarang walet di Batu Putih, Desa Netampin, Kecamatan Dusteng, Minggu (7/5/2023) dinihari.
Penangkapan berawal dari kejadian pencurian sarang walet milik R di Batu Putih pada Selasa 14 Maret lalu. Aksi pelaku terekam kamera CCTV yang terpasang di sekitar bangunan sarang walet.
Pelaku masuk ke bangunan sarang walet yang terbuat dari bahan beton dengan cara melobangi dinding menggunakan bor dan linggis. Setelah berhasil masuk, pelaku langsung melancarkan aksinya. Yakni dengan cepat memetik sarang walet. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta.
Atas nama Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela SH SIK, Kapolsek Dustenga Iptu Supriyadi SH MH menjelaskan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan dari korban, sampai akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut.
“Terduga pelaku berinisial J ini juga diduga merupakan pelaku tindak pidana menghilangkan jiwa orang lain di Desa Tampung Ulung, Kecamatan Pematang Karau, pada tahun 2015 silam,” katanya.
Sehubungan dengan itu, papar Iptu Supriyadi SH MH, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polsek Pematang Karau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Untuk kasus pencurian ini, J dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 5e Jo 64 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara.[]



