TAMIYANGLAYANG – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Barito Timur (Bartim), Andrunganyan SSos MM, mengimbau kepada masyarakat yang ingin menjalankan usaha agar terlebih dahulu mengurus izin usahanya.
Andrunganyan menjelaskan, dengan adanya izin usaha tersebut maka dapat diketahui dampak negatif maupun positif terhadap masyarakat atau lingkungan terkait usaha yang akan dijalankan tersebut.
“Izin usaha yang dimohon pun belum tentu diberikan. Sebab, sebelum menerbitkan izin, kami akan mengkaji terlebih dahulu. Apakah usaha tersebut akan berdampak negatif bagi lingkungan maupun masyarakat, atau sebaliknya berdampak positif,” katanya.
Selain itu, papar Andrunganyan, sebelum menerbitkan izin, pihaknya juga akan memeriksa kelengkapan surat permohonan izin itu. Apakah sudah lengkap atau sebaliknya.
“Pada dasarnya, setiap usaha harus mempunyai izin, karena izin merupakan legalitas suatu usaha. Namun sebelum diterbitkanya atau direkomendasi izin, terlebih dahulu kami telaah. Kami tidak sembarang memberikan izin,” tegasnya.
Terkait masalah izin pertambangan, baik batubara maupun Galian C, Andrunganyan menyatakan pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan izinnya. Sebab, masalah tambang ini ranahnya pemerintah provinsi.
“Kalau masalah penambangan, itu yang menerbitkan izinnya pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Andrunganyan menuturkan, dengan adanya izin usaha tersebut maka akan lebih mudah untuk mengawasinya.
“Selain itu, adanya izin juga akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Walaupun izin usaha diterbitkan oleh pihak Pemerintah Provinsi Kalteng, tapi usahanya di sini, maka kita juga mendapat PAD melalui Dana Bagi Hasil (DBH). Jadi saya imbau pelaku usaha harus mempunyai izin, sehingga daerah mendapatkan PAD,” pungkasnya.[]
Gazali Rahman 19/5/ 2023.



