TAMIYANGLAYANG – DPRD Kabupaten Barito Timur (Bartim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk memediasi permasalahan lahan antara warga Desa Pangkan dengan PT Ketapang Subur Lestari (KSL), Kamis (20/7/2023).
RDPU yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bartim, Nursulistio, itu dihadiri anggota DPRD, Plt Asisten I Sekda Bartim, Sekretaris DPRD, Pimpinan PT KSL, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), PT Panca Gemilang Sakti (PGS), dan warga Desa Pangkan.
Sesuai rapat, Nursulistio kepada awak media seusai menuturkan, dalam RDPU tersebut terungkap bahwa sebanyak 29 warga Desa Pangkan menuntut pembebasan lahan seluas 15 hektare yang digunakan sebagai jalan oleh PT KSL.
“Setelah kita melakukan diskusi tadi, ternyata PT KSL hanyalah pihak yang melakukan kontrak kerjasama penggunaan jalan dari PT PGS. Sehingga lahan itu tidak pernah dan tidak mungkin dibebaskan oleh PT KSL, karena statusnya menyewa dari PT PGS,” katanya.
Karena itu, papar Nursulistio, dalam kesimpulan rapat, DPRD memberikan saran kepada warga yang menyampaikan aduan agar kembali melakukan komunikasi dengan PT PGS sebagai pemilik jalan.
“Karena PT PGS dulu pernah cukup lama beraktivitas di bidang pertambangan dan tidak aktif lagi, maka kita perlu membuka kembali bukti-bukti pembebasan lahan. Jadi, kami minta masyarakat menyampaikan bukti kepemilikan dan PT PGS pun menunjukkan bukti pembebasannya, serta wilayah mana saja, sehingga itu clear nanti,” ungkapnya.
Terkait masalah keabsahan bukti yang dimiliki masing-masing pihak, lanjut Ketua DPRD, dapat diuji pada pihak yang berkompeten.
“Kalau memang benar perusahaan (PT PGS) belum membebaskan jalan yang dikontrakkan kepada PT KSL, tentu tanggung jawab PT PGS untuk melakukan komunikasi dengan masyarakat,” ujarnya.
Jika usulan DPRD tersebut tidak digubris oleh PT PGS dalam jangka waktu yang ditentukan DPRD, Nursulistio mempersilahkan warga kembali melapor ke DPRD, agar pihaknya memanggil manajemen PT PGS.
Sementara itu, Asisten I Sekda Bartim, Ari Panan P Lelu, mengatakan, jika klaim warga sebagai pemilik lahan jalan seluas 15 hektare itu benar, maka kewajiban PT PGS untuk menyelesaikan. Demikian juga sebaliknya, jika klaim warga salah maka mereka tidak dapat memaksa perusahaan membebaskan lahan.
“Tadi juga sudah ditegaskan, kalau nanti tetap tidak ada kesepakatan, maka dapat dijadwalkan ulang RDPU,” katanya.
Erwin Fahriady dari PT KSL menjelaskan, pihaknya mengontrak jalan yang diklaim sebagai milik warga itu dari PT PGS selama 2 tahun.
“Secara kepemilikan memang kami belum membebaskan lahan itu, karena kami menyewa aset milik PT PGS. Setelah kami cek legalitasnya, semua (lahan) itu sudah dibebaskan oleh PT PGS,” terangnya.[]
Gazali Rahman 21/7/ 2023. (BL MO)



