TAMIYANGLAYANG – DPRD Barito Timur (Bartim), Kalimantan Tengah (Kalteng), mengumumkan akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bartim periode 2018-2023 dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (20/7/2023).
Hadir dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Bartim, Nursulistio, itu antara lain Wakil Bupati, Wakil Ketua I DPRD, para anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta undangan lainnya.
Saat mengumumkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bartim, Nursulistio menjelaskan, pengumuman itu dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 79 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Nursulistio menyebutkan, pengumuman ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng atas nama Gubernur Kalteng, perihal akhir masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi Kalteng tahun 2023.
Selanjutnya, pengumuman itu juga untuk memenuhi ketentuan Pasal 22 Huruf d Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Bartim yang menyebutkan mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian bupati atau wakil bupati kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), melalui Gubernur Kalteng sebagai wakil pemerintah pusat, untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian.
“Sehubungan hal tersebut di atas, dan dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan, pada hari ini Kamis, 20 Juli 2023, kami selaku Pimpinan DPRD Bartim mengumumkan kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Bartim masa jabatan 2018-2023, sesuai yang tertera dalam surat keputusan pengangkatan dari Mendagri, yakni berakhir pada 24 September 2023,” ucap Nursulistio membacakan pengumuman.
Menurut Nursulistio, sesuai surat Sekretaris Daerah Kalteng, DPRD secara kelembagaan harus memproses persiapan untuk menyampaikan pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bartim kepada Mendagri.
“Oleh sebab itu mesti dilaksanakan dalam rapat paripurna, untuk nanti Mendagri memproses dalam jangka waktu yang mungkin tidak sebentar. Karena itu, sesuai dengan ketentuan, maka pada hari ini tahapan untuk pengusulan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah kita laksanakan lewat paripurna. Kemudian, hasilnya nanti dalam bentuk berita acara, akan kami sampaikan kepada Mendagri, melalui Gubernur Kalteng, untuk diproses,” tandasnya.[]
Gazali Rahman 21/7/ 2023.(BE MLO)



