TAMIYANGLAYANG – Bupati Barito Timur (Bartim), Ampera AY Mebas, bersama BPJS Ketenagakerjaan Palangkaraya menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang Kepesertaan Pegawai Non ASN Pemkab Bartim dalam Program BPJS Ketenagakerjaan, di Ruang Rapat Kantor Bupati Bartim, Senin (24/7/2023).
Menurut Bupati Ampera AY Mebas, Kerjasama BPJS Ketenagakerjaan ini adalah wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja Non ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Bartim.
“Hal ini sesuai dengan amanat UU Sistem Jaminan Sosial Nasional atau UU BPJS, agar seluruh pekerja memiliki jaring pengaman ketika mengalami risiko sosial karena hilangnya penghasilan akibat kecelakaan dan memasuki hari tua, serta kematian,” ucapnya.
Disebutkan, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). BPJS Ketenagakerjaan diberikan amanah untuk mengajak pekerja di seluruh Indonesia menjadi peserta jaminan sosial.
“Dalam hal pelaksanaannya, BPJS Ketenagakerjaan akan sulit menjalankan amanah ini jika tidak ada dukungan dari berbagai pihak. Untuk itulah Pemerintah Daerah perlu bersinergi, agar program ini berjalan dengan baik,” katanya.
Sementara, Kepala Dinas BPKAD Bartim, Misno Hartako, mengatakan, jumlah pegawai Non ASN yang akan didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 2.235 orang. Untuk itu, anggarannya sudah tersedia dari APBD murni Kabupaten Bartim.
“Anggaran yang sudah disiapkan dari APBD sekitar Rp 400 juta rupiah. Namun jumlah Non ASN yang akan ditanggung datanya fluktuatif, menyesuaikan data dari BKPSDM yang tahu datanya dikarenakan adanya pegawai Non ASN yang masuk dan keluar,” katanya.
Misno Hartako menjelaskan, pegawai Non ASN akan ditanggung Pemerintah Daerah untuk BPJS Ketenagakerjaan per bulan dengan nilai Rp10.800, dengan presentase iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Program JKK sebesar 0.24% dan Program JKM sebesar 0.30% dari penghasilan yang diterima pegawai Non ASN.
“Hitungan tersebut menyesuaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) berkisar Rp2 juta, dari penghasilan yang diterima pegawai Non ASN,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangkaraya, Budi Wahyudi, mengatakan bahwa pegawai Non ASN di lingkup Kabupaten Bartim pada bulan Agustus 2023 nanti sudah terdaftar kepersertaannya di BPJS Ketenagakerjaan.
“Pegawai non ASN akan terdaftar di bulam Agustus. Jadi teman-teman ini dalam bekerja sudah tercover BPJS Ketenagaakerjaan, sehingga tenang dan nyaman dalam bekerja,” tuturnya.[]
Gazali Rahman 25/7/ 2023.



