Tangani Sengketa PT KJW dan Warga Kintap, Komisi II akan Serahkan Rekomendasi ke Pemkab Tala

Diposting pada

BANJARMASIN – DPRD Kalsel akan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Tala) untuk menyelesaikan sengketa antara PT Kintap Jaya Wattindo (KJW) dengan warga Desa Kintap.

Hal tersebut adalah buah dari pertemuan warga Desa Kintap dengan Komisi II DPRD Kalsel di Gedung B Sekretariat DPRD Kalsel, Rabu (4/10).

Ketua Komisi II Imam Suprastowo mengatakan, semua aspirasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti dengan menyerahkan semua notulen hasil pertemuan ini kepada Pemkab Tala. 

“Ingat lho ya, semua keputusan dewan itu hanya rekomendasi. Sekalipun dibentuk pansus itu hanya rekomendasi, yang melaksanakan adalah eksekutif,” ujarnya.

Imam juga meminta warga Kintap untuk bersabar dan menghindari tindakan kekerasan selama menunggu kejelasan dari Kementerian Kehutanan terkait usulan pelepasan lahan yang masuk dalam kawasan hutan produksi. 

“Saya harapkan ada saling pengertian antara masyarakat dengan pihak perusahaan,” ucap Imam.

Konflik PT KJW dengan warga Kintap ini sudah berlangsung sejak 2019. Warga minta agar PT KJW membebaskan lahan warga seluas 800 Ha yang telah digunakan perusahaan. Warga juga meminta plasma sesuai aturan pemerintah sebagaimana tertuang dalam surat perjanjian antara perusahaan dengan warga pada 29 September 2019.

“Kami meminta Berita Acara yang ditandatangani pada tahun 2019 supaya dilaksanakan, yang bunyinya apabila dalam waktu tiga bulan permasalahan plasma tidak selesai, maka lahan akan dikembalikan kepada masyarakat,” ucap Syahrun, perwakilan warga Kintap dalam pertemuan tersebut. 

Dalam pertemuan ini, DPRD Kalsel juga mendatangkan perwakilan PT KJW, Dinas Kehutanan Kalsel, juga BPN Kalsel.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *