Pj Bupati Bartim Indra Gunawan Buka Bintek Dispersip

Diposting pada

TAMIYANGLAYANG – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dipersip) Kabupaten Barito Timur (Bartim) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Perpustakaan Desa dan Sekolah, Senin (27/11/2023).

Acara yang diselenggarakan di Aula Disdik ini dibuka langsung oleh Pj Bupati Bartim, Indra Gunawan. Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Organisasi Perangkat Derah (OPD) terkait, Pengelola Perpustakaan Desa dan Sekolah, serta sejumlah undangan lainnya.

Untuk Bimtek ini, Dispersip Bartim mendatangkan narasumber dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Tengah, Firmanto ST, didampingi narasumber dari Dispersip Bartim, Elvinani SPd MM (Pustakawan), Noormansyah SH (Sekretaris Dispersip), Ernawaty SPd (Kabid Pengembangan Perpustakaan dan Pemberdayaan Kegemaran Membaca), dan Yensi SSos MM (Humas Perpustakaan).

Pj Bupati Bartim Indra Gunawan dalam arahannya menekankan pentingnya perpustakaan sebagai ekstrakurikuler di luar jam sekolah. 

Menurut Indra Gunawan, perlu diadakan strategi khusus untuk memotivasi anak-anak agar mencintai perpustakaan. 

Di sisi lain, pengelola perpustakaan diharapkan memahami buku-buku yang ada di perpustakaan, untuk lebih efektif dalam memfasilitasi minat baca anak-anak.

Indra Gunawan meminta Kepala Dispersip membuat Standar Operasional Prosedur (SOP), dan Register Perpustakaan.

“Hal tersebut diperlukan, agar perpustakaan dapat dikelola dengan baik. Sehingga keberadaan perpustakaan dan kelengkapan administrasinya menjadi jelas. Ketika ada pihak swasta ingin membantu, maka legalitas perpustakaan yang dibutuhkan sudah tersedia,” ujarnya.

Setelah menyampaikan arahannya, Indra Gunawan menyerahkan hadiah kepada pemenang Lomba Perpustakaan Desa Literasi Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah dan Tingkat Kabupaten Bartim.

Sementara itu, Kepala Dispersip Bartim, Drs Darius Ardian MSi, melaporkan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang perpustakaan. Sebagai tindak lanjut, SK Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Barito Timur Nomor 25/DPK/X/2023 dikeluarkan untuk mengatur kegiatan peningkatan kapasitas tenaga perpustakaan dan pustakawan di tingkat daerah.

Menurut Darisu, tujuan utama dari kegiatan ini untuk meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap perpustakaan. Serta menegaskan pentingnya perpustakaan sebagai sumber informasi. Dengan melestarikan koleksi budaya bangsa, diharapkan dapat mencerdaskan kehidupan masyarakat. Sosialisasi kegiatan perpustakaan diharapkan mampu menginformasikan manfaat perpustakaan kepada masyarakat secara lebih luas. 

Orang Nomor Satu di jajaran Dispersip Bartim ini mengatakan, prestasi yang telah dicapai oleh Perpustakaan Kabupaten Bartim dari tahun 2021 hingga 2023 diperoleh melalui keikutsertaan dalam berbagai perlombaan dan program nasional.[]

 

Gazali Rahman 28/11/ 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *