Pelabuhan Khusus PT Mitra Tala Dipasang Police Line

Diposting pada

TAMIYANGLAYANG – Pelabuhan khusus (Pelsus) milik PT Mitra Tala di Desa Telang Baru, Kabupaten Barito Timur (Bartim), dipasangi police line atau garis polisi oleh Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).

Bersama police line, Polda Kalteng juga memasang papan pemberitahuan yang berbunyi: Terminal Khusus PT Mitra Tala ini sedang dalam proses penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah terkait dugaan tindak pidana di bidang pelayaran, sebagaimana dimaksud Pasal 300 Jo Pasal 105 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. 

Pasal dimaksud berbunyi: Setiap orang yang menggunakan terminal khusus untuk kepentingan umum tanpa memiliki izin dari menteri dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp300 juta.

Pada papan pemberitahuan itu juga tertulis: Barangsiapa yang melakukan perusakan plang pemberitahuan ini akan dikenakan sanksi pidana penjara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221 Ayat (1) Angka 2 KHUP, diancam dengan pidana penjara 9 bulan.

Menurut warga sekitar terminal tersebut, aktivitas angkutan batubara di pelabuhan tersebut mulai terhenti sejak sebulan yang lalu. Namun police line baru terpasang dua minggu terakhir.

“Sudah satu bulanan gak ada aktivitas di sini (Pelsus). Karyawan gak tahu, dirumahkan atau di-PHK. Kalau police line ini terpasang sekitar satu minggu lebih,” ujar seorang warga.

Sementara itu, warga lain di sekitar Pelsus PT Mitra Tala mengatakan, info yang diperolehnya bahwa batubara sebanyak 15.000 ton yang berada di pelabuhan tersebut milik pengusaha berinsial GJ yang izin usahanya telah mati.

“Untuk batubara lainnya yang di jetty Mitra Tala ikut juga di-police line, karena pelabuhan tersebut jetty-nya status masih Pelsus,” ujarnya.[].

 

Gazali Rahman 27/12/ 2023. (BM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *