Karyawan Pelsus PT Mitra Tala Dirumahkan

Diposting pada

TAMIYANGLAYANG – Puluhan karyawan Pelabuhan Khusus (Pelsus) PT Mitra Tala di Desa Telang Baru, Kabupaten Barito Timur (Bartim), kini dirumahkan.

Hal tersebut merupakan imbas dari dihentikannya operasional Pelsus tersebut, terkait dengan adanya police line dari Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).

Menurut seorang warga Desa Telang Baru, untuk saat ini karyawan yang dirumahkan berjumlah sekitar 25 orang.

“Mereka tidak diberhentikan, namun dibayar gaji basic-nya saja,” ungkapnya, tanpa menyebutkan jumlah gaji yang dimaksud saat dihubungi melalui telepon, Kamis (28/12/2023).

Warga Desa Telang Baru tersebut menambahkan, hingga saat ini tidak ada kejelasan sampai kapan para karyawan dirumahkan, dan kapan police line itu dibuka.

Salah satu manajemen perusahaan PT Mitra Tala yang dikonfirmasi terkait masalah itu, tidak memberikan tanggapan apa-apa. 

Demikian juga upaya wartawan untuk meminta penjelasan dari Polda Kalteng terkait pemasangan police line tersebut, hingga kini belum membuahkan hasil.

Diketahui, pada plang pemberitahuan yang dipasang Ditreskrimsus Polda Kalteng di Pelsus PT Mitra Tala tertulis” Wilayah terminal khusus PT Mitra Tala ini sedang dalam proses penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah terkait dugaan tindak pidana di bidang pelayaran sebagaimana dimaksud Pasal 300 Jo Pasal 105 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. 

Pasal dimaksud berbunyi: Setiap orang yang menggunakan terminal khusus untuk kepentingan umum tanpa memiliki izin dari menteri dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp300 juta.

“Barangsiapa yang melakukan perusakan plang pemberitahuan ini akan dikenakan sanksi pidana penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221 Ayat (1) Angka 2 KHUP diancam dengan pidana penjara 9 bulan,” lanjut isi tulisan pada plang tersebut.

Salah satu warga sekitar pelabuhan mengungkapkan, aktivitas angkutan batubara di pelabuhan tersebut mulai terhenti sejak sebulan yang lalu, namun police line baru terpasang dua minggu terakhir.

“Sudah satu bulanan gak ada aktivitas di sini (pelabuhan). Karyawan gak tahu dirumahkan atau di-PHK. Kalau police line ini terpasang sekitar satu minggu lebih,” ujar warga itu, Rabu (27/12/2023).

Sementara itu, warga lain di sekitar pelabuhan PT Mitra Tala mengatakan, info yang diperolehnya batubara sebanyak 15.000 ton yang berada di pelabuhan PT Mitra Tala milik pengusaha berinsial GJ yang izin usahanya telah mati.

“Untuk batubara lainnya yang di jetty Mitra Tala ikut juga di-police line, karena pelabuhan tersebut jetty-nya status masih Pelsus,” ujarnya.[]

 

Gazali Rahman 29/12/ 2023. (B M)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *