Permohonan Hibah Tapin Tertunda

Diposting pada

BANJARMASIN – Komisi II DPRD Kalsel meminta usulan hibah aset yang dimohonkan Pemerintah Kabupaten Tapin ditinjau ulang.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kalsel pada Rabu (7/2) pagi di Banjarmasin.

Permohonan hibah dari Pemerintah Kabupaten Tapin tersebut adalah tanah asrama mahasiswa Tapin Candi Laras yang berlokasi di Banjarbaru.

Dijelaskan anggota Komisi II DPRD Kalsel Karlie Hanafi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, pemindahtanganan aset yang bernilai lebih dari Rp5 miliar harus mendapatkan persetujuan DPRD.

Menurut Karlie, keputusan menunda atau meninjau ulang usulan persetujuan rencana hibah tersebut diambil setelah Komisi II melakukan rapat internal dan memanggil sejumlah pihak terkait.

“Berdasarkan masukan-masukan yang diperoleh dalam rapat, serta dengan pertimbangan mengenai keinginan dari Komisi II DPRD Kalsel untuk mendorong pemanfaatan yang lebih optimal terhadap aset tanah yang dimiliki Pemerintah Provinsi Kalsel,” imbuh Karlie.

Selain dari Kabupaten Tapin, permohonan hibah juga datang dari Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berupa alat kesehatan sejumlah delapan item yang digunakan RSUD dr Andi Abdurrahman senilai Rp 13.156.706,90. Namun, permohonan tersebut mendapatkan respon baik dari legislatif, mengingat urgensi dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *