TAMIYANGLAYANG – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Timur (Bartim), Satya Hedipuspita, meminta semua peserta Pemilu agar menurunkan sendiri alat peraga kampanye (APK) milik mereka masing-masing, dan hari ini (Minggu 11/2/2024) adalah batas terakhir masa kampanye.
“Jika sampai besok APK itu belum dilepas, maka Bawaslu bersama Satpol PP yang akan menurunkannya. Sanksinya, APK itu diambil dan tidak dikembalikan,” kata Satya Hedipuspita, usai memimpin Rakor Pembersihan APK Pemilu 2024 di Aula Diknas Bartim, Sabtu (10/2/2024).
Satya menyebutkan, pihaknya melalui Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan melakukan pembersihan APK dengan jarak 100 meter dari Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“APK itu nanti akan diserahkan kepada Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) setempat,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Satya juga menjelaskan mengenai Caleg yang masih melaksanakan kampanye di luar jadwal.
“Hal itu diatur dalam UU Pemilu 349. Jadi tidak ada dalam PKPU. Hanya saja, di dalam PKPU disampaikan bahwa sanksi terkait kampanye diserahkan kepada Bawaslu,” ujarnya.
“Dan dalam undang-undang itu, di bagian sanksi, jika ada yang melanggar ketentuan, adalah hukuman kurungan satu tahun dan atau denda Rp12 juta,” imbuhnya.
Dalam kegiatan berikutnya, ungkap Satya, KPU Bartim akan menggelar Rakor terkait persiapan penerima Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Pemilu 2024.
“Terkait dana kampanye ini, apabila ada Caleg DPR terpilih namun tidak melaporkan dana kampanye dalam bentuk LPPDK, maka terancam tidak bisa dilantik. Itu pasti dan jelas,” tegas Satya Hedipuspita.[]
Gazali Rahman 11/2/ 2024.