Raperda Penyelenggaraan Penyiaran Masuk Tahap Uji Publik

Diposting pada

BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kalsel melakukan seminar uji publik terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penyiaran, Rabu (13/3).

Peserta yang diundang terdiri dari Biro Hukum, Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi dan Kabupaten/Kota, KPID Kalsel, serta lembaga lainnya.

Ketua Pansus I Fahruri mengaku banyak mendapat masukan untuk kesempurnaan naskah raperda tersebut.

“Selama ini di dalam penyelenggaraan penyiaran belum ada petunjuk tetap bagi KPID untuk melaksanakan fungsi dan perannya,” ucap politisi PKS tersebut.

Lahirnya Perda tentang Penyelenggaraan Penyiaran ini diharapkan bisa berperan maksimal dalam melaksanakan pengawasan program siaran yang ada di Banua, sesuai dengan tugas pokoknya.

Selain itu, dirinya berharap kearifan lokal dapat lebih terakomodir, khususnya dalam peran serta KPID.

“Tayangan yang ada saat ini masih didominasi oleh konten-konten nasional. Dengan terangkatnya budaya Kalsel, diharapkan berbanding lurus dengan berkembangnya perekonomian,” tukas Fahruri.

Ketua KPID Kalsel M Farid Saoufian pun mengucap terima kasih kepada Pansus I. Dirinya berharap seluruh lembaga penyiaran di Kalsel lebih eksis.

“Karena tadi ada poin-poin muatan lokal 10 persen harus bisa ditampilkan, kemudian juga ada tumbuh kembang seni budaya, kemudian ruang produksi, sehingga memunculkan mungkin industri penyiaran di Kalsel,” pungkasnya.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *