LHP LKPD Bartim Tahun 2023 WTP

TAMIYANGLAYANG – Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023 dari BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

WTP yang diraih untuk ke-delapan kali ini tanpa catatan. Penghargaan tertinggi terhadap tata kelola keuangan pemerintah daerah tersebut diterima langsung oleh Pj Bupati Bartim, Indra Gunawan, didampingi Ketua DPRD Nur Sulistio, beserta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), di Palangkaraya, Senin (27/5/2024).

“Opini WTP ini untuk ke-delapan kalinya dan tahun ini tanpa catatan,” ucap Pj Bupati, Indra Gunawan, melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Bartim, Misnohartaku, dikonfirmasi via WhatsApp.

Misnohartaku, atas nama Pj Bupati Indra Gunawan, menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua OPD atas kerjasama dan sinergitas dalam praktik tata kelola keuangan, sehingga opini WTP tetap bisa dipertahankan.

Untuk ke depan, sambung Misno, diperlukan penyelesaian dan tindak lanjut jika masih ada temuan atau catatan dari Tim BPK RI. 

“Dalam waktu 60 hari ke depan,” sebutnya.

Dikatakan Misno, bahwa penghargaan yang diterima atas LHP dari BPK RI Perwakilan Provinsi Kalteng ini menjadi perhatian masing-masing OPD. 

Menurutnya, dengan selalu berupaya untuk meningkatkan kualitas SDM agar selalu dapat beradaptasi dengan tuntutan kemajuan.

“Kami juga menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bapak Pj Bupati yang sudah sangat mendukung bagi ASN di Bartim, dalam peningkatan kesejahteraan dan peningkatan kualitas SDM di Bartim, sehingga dapat bersaing dengan kabupaten/kota lainnya,” ujarnya.

Misno menambahkan, untuk  permasalahan tata kelola aset atau barang milik daerah ada tiga hal yang menjadi fokus. Yaitu: penyesuaian Perbup Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah,  pengaturan penambahan masa manfaat.

Kemudian, update sertifikat tanah yang sebagian masih tertulis Kabupaten Barito Selatan, dan mesti diganti  menjadi milik Kabupaten Barito Timur.

“Terakhir untuk melengkapi informasi aset Tetap seperti tanah, gedung, dan bangunan serta peralatan dan mesin pada Kartu Inventaris Barang (KIB) untuk meningkatkan kualitas neraca,” demikian Misnohartaku.[]

 

Gazali Rahman 29/5/ 2024.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.