Komisi III DPRD Kalsel Isyaratkan Akan Dibentuknya Tim Pengawasan Galian C

Komisi III DPRD Kalsel menggali informasi terkait penanganan galian c agar lebih efektif.

Galian C atau penambangan bahan galian seperti pasir, batu gamping, pospat, nitrat, halite, asbes, talk, mika, andesit, dan lainnya itu ibarat pedang bermata dua. Satu sisi berpotensi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), di sisi lain dapat menyebabkan kerusakan lingkungan. Bersama Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel, Anggota Dewan melakukan kaji banding ke Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi SUmber Daya Mineral (PUPESDM) Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (19/12).

Ketua Komisi III Mustaqimah memimpin rombongan tersebut. Diungkapkannya, penting bagi Kalsel untuk membentuk badan pengawasan terkait aktivitas galian c seperti yang dilakukan DIY. “Memang kita kebetelulan di daerah Provinsi Kalimantan Selatan belum memiliki badan pengawasan tersebut,” ujarnya.

Dijelaskan Kepala Bidang ESDM Dinas PUPESDM DIY, Yustina Ika Kurniawati, wilayah pertambangan di DIY hanya 34 ribu hektar, pengawasan menjadi perhatian utama mereka.

“Kami menghindari benturan dengan kawasan tata ruang yang lain, perumahan, Sultan Ground, dan lain-lain,” katanya.

Ditambahkannya, tim pengawasan yang dimaksud tersebut di dalamnya berisi berbagai pemangku kebijakan. “Semua yang kelihatannya punya peran, kami masukkan dalam tim agar komunikasinya lebih intens,” imbuh Ika.

Saat ini, di Kalsel, ada sebanyak 130 izin usaha pertambangan (IUP) galian C yang tersebar di beberapa wilayah.[]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *