Perangi Narkoba, DPRD Kalsel Dorong Masyarakat Proaktif dan Edukasi Bahaya Narkotika

Diposting pada

Tingginya angka peredaran narkotika di Kalimantan Selatan terus menjadi perhatian serius. Anggota DPRD Kalsel, H. Mustohir Arifin, yang dikenal dengan sapaan H. Imus, menyerukan masyarakat dan aparat hukum untuk bersatu dalam memerangi peredaran barang terlarang ini.

Hal ini disampaikan oleh H. Imus dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Alalak, Kabupaten Barito Kuala, pada Selasa (21/1/2025).

“Peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kalsel masih tergolong tinggi. Lewat sosialisasi ini, kami mengajak masyarakat untuk memahami bahaya narkoba dan bersama-sama mengambil langkah aktif dalam memberantasnya,” ungkap H. Imus.

Legislator dari Partai Nasdem ini juga mengimbau rekan-rekan media untuk turut serta memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya narkotika. Menurutnya, media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang mampu meningkatkan kesadaran masyarakat.

“Melalui Perda ini, kami berharap dapat menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat,” lanjutnya.

Ia menambahkan bahwa DPRD Kalsel telah mempelajari secara mendalam regulasi yang ada dan berharap upaya ini dapat membawa dampak positif bagi masyarakat Kalimantan Selatan.

“Kami juga meminta peran aktif dari guru, mahasiswa, dan orang tua untuk membantu mengedukasi masyarakat mengenai risiko besar yang ditimbulkan narkoba,” ujarnya.

H. Imus pun mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Jangan biarkan peredaran narkoba terus terjadi di lingkungan kita. Jika ada yang mencurigakan, laporkan langsung ke pihak kepolisian agar segera ditindak,” tegasnya.

Selain itu, politisi muda yang juga Ketua Partai Nasdem Kota Banjarmasin ini menyatakan perlunya fasilitas rehabilitasi khusus bagi pengguna dan pecandu narkoba di Kalimantan Selatan.

“Saya sudah melihat fasilitas di Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum. Namun, tempat itu belum ideal sebagai pusat rehabilitasi. Kami berharap ada rumah rehabilitasi khusus yang memadai di Kalsel,” ungkapnya.

Dengan edukasi yang gencar melalui Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2023, H. Imus dan DPRD Kalsel optimistis peredaran serta penyalahgunaan narkotika di Kalimantan Selatan dapat ditekan secara signifikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *