BANJARBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) menyatakan kesiapan mereka dalam mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Namun, ketidakjelasan regulasi dari pemerintah pusat menjadi kendala utama dalam implementasi program ini di daerah.
Hal ini disampaikan dalam video conference (vidcon) yang digelar oleh Deputi BGN pada Selasa (4/2/25) pagi. Vidcon tersebut dihadiri oleh gubernur dan ketua DPRD dari seluruh Indonesia guna membahas pelaksanaan program MBG.
Di Kalsel, pertemuan ini diwakili oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, yang hadir di kantor Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) Kalsel, Banjarbaru. Turut hadir Plh. Sekretaris Daerah Kalsel, Muhammad Syarifuddin, serta Kepala BINDA Kalsel, Brigjen Pol Nurrullah.
Gusti Iskandar mengungkapkan bahwa Kalsel telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp300 miliar untuk mendukung program MBG dalam pembahasan RAPBD 2025. Namun, hingga kini belum ada kejelasan mengenai mekanisme dan kebutuhan anggaran yang pasti.
“Kami sudah menyiapkan anggaran sejak jauh-jauh hari, tapi masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat terkait mekanisme pelaksanaannya,” ujarnya.
DPRD Kalsel juga telah berkonsultasi dengan BGN di Jakarta untuk memastikan bahwa anggaran tersebut dapat digunakan, salah satunya untuk membangun fasilitas dapur umum. Namun, regulasi yang belum jelas menimbulkan kekhawatiran terkait aspek hukum di kemudian hari.
“Kami berharap ada koordinasi antara pemerintah daerah, DPRD, dan FORKOPIMDA agar ada payung hukum yang jelas untuk pelaksanaan dapur umum ini. Jangan sampai niat baik ini justru menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” tambahnya.
Menurut Gusti Iskandar, banyak daerah—baik provinsi maupun kabupaten/kota—telah menyatakan kesiapannya untuk berpartisipasi dalam program MBG. Namun, mereka masih menunggu petunjuk teknis (juknis) resmi agar dapat mengalokasikan APBD tanpa melanggar aturan keuangan negara.
“Para bupati juga menunggu juknisnya, bagaimana mekanisme penganggarannya agar bisa dipertanggungjawabkan secara akuntansi dan sesuai regulasi,” jelasnya.
Ia juga menyoroti bahwa ketidakpastian ini berpotensi menghambat percepatan program. Padahal, jika daerah diberikan kejelasan dan kebebasan untuk mengalokasikan anggaran, kontribusi total dari seluruh daerah bisa mencapai angka yang hampir setara dengan anggaran MBG dari APBN yang mencapai Rp71 triliun.
“Mungkin kalau setiap daerah mengalokasikan sekitar Rp200 miliar, dikali 500 kabupaten/kota plus 38 provinsi, totalnya bisa mendekati angka APBN,” ujarnya.
Gusti Iskandar berharap pemerintah pusat, khususnya BGN, segera mengeluarkan regulasi yang jelas agar program MBG dapat berjalan tanpa hambatan.
“Kami ingin program ini segera dieksekusi, tapi juga ingin memastikan bahwa kepala daerah dan pihak yang terlibat tidak menghadapi masalah hukum di kemudian hari. Jangan sampai niat baik ini justru berujung pada persoalan,” pungkasnya.



