KOTABARU – Suasana sidang kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Bupati Kotabaru, Sayed Ja’far (SJA), semakin memanas. Sidang yang digelar pada Selasa (11/02/25) itu menuai protes keras dari tim hukum terdakwa, Suriansyah alias Ambo, setelah majelis hakim memutuskan untuk tetap menggelar persidangan secara daring melalui Zoom.
Keputusan tersebut langsung ditentang oleh tim pembela yang tergabung dalam BASA Rekan. Menurut mereka, pelaksanaan sidang online tanpa kehadiran langsung pelapor di ruang sidang adalah bentuk pelanggaran hukum acara. Terlebih lagi, Sayed Ja’far, yang seharusnya hadir sebagai saksi utama, kembali absen dengan alasan sakit dan sedang berada di Balikpapan.
Sejak pandemi COVID-19, sidang daring memang menjadi opsi yang diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2020 dan PERMA No. 4 Tahun 2020. Namun, tim hukum terdakwa menilai bahwa penerapan sidang online dalam kasus ini tidak lagi relevan, mengingat kondisi pandemi telah mereda dan saksi utama justru dinilai mampu hadir secara langsung.
Keberatan demi keberatan yang diajukan tim pembela terhadap keputusan ini tampaknya tidak digubris oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Masmur Kaban, S.H., M.H. Keputusan untuk melanjutkan sidang online tetap diambil, meski tim hukum menilai pelapor sebagai saksi utama tidak dapat memberikan kesaksian secara ideal dalam kondisi tersebut.
“Orang sakit dipaksakan bersaksi secara online, ini jelas melanggar hukum acara,” tegas Moh. Arief Safe’i, S.H., salah satu kuasa hukum terdakwa.
Puncak ketegangan terjadi saat giliran pemeriksaan tiga saksi lain yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Mereka adalah Reni Purnama, Yulisa Ad Hani, dan Rusdiamah. Tim pembela keberatan karena para saksi sebelumnya berada di ruang sidang ketika Sayed Ja’far diperiksa—sesuatu yang seharusnya tidak diperbolehkan menurut Pasal 159 ayat (1) KUHAP.
Namun, hakim baru mengeluarkan saksi-saksi tersebut menjelang akhir sidang. Langkah ini dianggap sebagai pelanggaran serius, sebab mereka sudah lebih dulu mendengar keterangan saksi utama, yang berpotensi mempengaruhi kesaksian mereka.
Keputusan majelis hakim yang tetap melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi ini membuat suasana semakin panas. “Ini jelas-jelas bertentangan dengan hukum acara pidana. Kami sudah protes, tapi tetap diabaikan,” ujar Advokat Djupri Efendi, S.H.
Melihat jalannya persidangan yang dinilai sarat dengan pelanggaran prosedur, tim hukum terdakwa berencana membawa kasus ini ke Komisi Yudisial (KY).
“Kami serius akan mengawal ini. Apa yang terjadi di ruang sidang hari ini mencederai prinsip peradilan yang adil dan objektif,” kata Arief Safe’i.
Hal lain yang juga memicu reaksi keras adalah pernyataan majelis hakim yang menyebut sidang online tetap dilakukan karena “kesibukan public figure,” yang dalam hal ini adalah Sayed Ja’far. Tim hukum menilai pernyataan itu melanggar asas dasar hukum, yakni Equality Before the Law, di mana semua orang seharusnya diperlakukan sama di hadapan hukum, tanpa pengecualian.
Kasus ini pun semakin menyorot kredibilitas penegakan hukum di Kotabaru. Keputusan majelis hakim yang dipandang tidak profesional memunculkan kekhawatiran mengenai transparansi dan objektivitas peradilan di daerah tersebut. Dengan ancaman laporan ke KY yang kini digulirkan tim hukum terdakwa, tampaknya babak baru dalam persidangan ini masih akan terus berlanjut.



