BANJARMASIN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan bersama dengan Komisi inisiator Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemrakarsa, menggelar rapat harmonisasi dan koordinasi terkait Naskah Akademik dan Raperda pada Selasa (11/2) pagi.
Dalam rapat tersebut, beberapa Raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang Pembiayaan Tahun Jamak Provinsi Kalimantan Selatan, Grand Design Pembangunan Kependudukan, Penyelenggaraan Penanaman Modal, dan Pedoman Pembentukan Perda.
Ketua Bapemperda DPRD Kalsel, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, menegaskan pentingnya rapat ini untuk memastikan setiap Raperda yang akan dibentuk nantinya dapat berjalan lancar.
“Sebelum melangkah lebih jauh, kita perlu membahas secara substansial untuk memahami apa yang menjadi dasar dan kebutuhan dari setiap peraturan daerah ini. Dengan begitu, proses pembentukan Raperda dapat berjalan dengan baik,” jelas Gusti Iskandar.
Ia juga berharap rapat harmonisasi ini dapat menghasilkan Raperda yang sesuai dengan harapan masyarakat. “Kami melihat pengalaman beberapa tahun lalu, di mana banyak proses Bapemperda yang terhenti di tengah jalan. Padahal, Bapemperda dibentuk untuk kepentingan masyarakat. Hari ini, kita melakukan brainstorming dan sudah mendapatkan gambaran mengenai langkah-langkah yang perlu diharmonisasikan agar semuanya berjalan sesuai harapan,” tambahnya.[]



