DPRD Kalsel Jadi Mediator Sengketa Condotel Grand Banua, Cari Solusi untuk Pemilik Unit dan Pengembang

Diposting pada

BANJARMASIN – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengambil langkah tegas sebagai mediator dalam menyelesaikan sengketa antara pemilik unit Condominium and Hotel (Condotel) di Grand Banua (kini Hotel Grand Tan) dengan PT Banua Anugerah Sejahtera (BAS), pengembang properti tersebut. Rapat mediasi digelar di lantai 4 Gedung B DPRD Kalsel pada Selasa (18/2/25), dengan harapan menemukan solusi terbaik bagi kedua belah pihak.

Sengketa ini bermula dari keluhan pemilik unit yang hingga kini belum menerima sertifikat kepemilikan, meskipun mereka telah melunasi pembayaran. Selain itu, bagi hasil pengelolaan condotel yang dijanjikan PT BAS juga tidak kunjung terealisasi. Persoalan semakin rumit setelah PT BAS menjual asetnya kepada PT BGS, yang kemudian tidak mengakui kepemilikan unit oleh masyarakat.

Wakil Ketua DPRD Kalsel, Muhammad Alpiya Rakhman, menjelaskan kompleksitas masalah ini. “Ini adalah aduan masyarakat terkait Condotel yang sebelumnya dikenal sebagai Hotel Aston Grand Banua. PT BAS menjual unit-unit condotel dan apartemen kepada masyarakat, namun setelah lunas, sertifikat tidak kunjung diberikan. Kini, PT BAS telah menjual asetnya kepada PT BGS, yang tidak mengakui kepemilikan masyarakat. Inilah akar masalahnya,” ujar Alpiya.

Alpiya menegaskan bahwa DPRD Kalsel berkomitmen untuk menyelesaikan sengketa ini secara adil. “Kami akan menjadwalkan rapat lanjutan dalam Badan Musyawarah sesuai tata tertib. Kami juga akan mengundang Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Polda Kalsel untuk memastikan penyelesaian yang komprehensif,” tambahnya.

Menurut Alpiya, mediasi oleh DPRD Kalsel diharapkan dapat menghindari eskalasi konflik ke ranah hukum, yang justru dapat merugikan masyarakat. “Kalau masalah ini dibawa ke pengadilan, masyarakat lagi yang akan dirugikan. Kami berharap melalui mediasi di DPRD, solusi yang adil dan menguntungkan semua pihak dapat ditemukan,” tegasnya.

Rapat mediasi ini dihadiri oleh Komisi I DPRD Kalsel, yang bertindak sebagai mediator. DPRD Kalsel bertekad untuk menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan pengembang, sekaligus memastikan hak-hak pemilik unit terlindungi.

“Kami akan terus mendorong penyelesaian masalah ini hingga tuntas. Ini adalah tanggung jawab kami sebagai wakil rakyat,” tutup Alpiya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *