BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Rapat Paripurna pada Rabu (19/2) pagi di Ruang Rapat Paripurna H. Mansyah Addrian. Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kalsel, H. Kartoyo, S.M., ini membahas empat agenda utama, termasuk penyampaian pendapat akhir Gubernur Kalsel terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) serta penjelasan mengenai tiga Raperda lainnya.
Gubernur Kalsel, H. Muhidin, yang diwakili oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kalsel, M. Syarifuddin, menyampaikan pendapat akhir terhadap dua Raperda, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah serta Raperda tentang Keperpustakaan dan Pembudayaan Literasi.
“Raperda Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah diharapkan menjadi payung hukum yang kuat agar riset dan inovasi di Kalsel lebih terencana, terintegrasi, dan berkontribusi nyata bagi pembangunan serta daya saing daerah,” ujar Plh. Sekda Kalsel, membacakan pernyataan Gubernur Muhidin.
Sementara itu, terkait Raperda Keperpustakaan dan Pembudayaan Literasi, Gubernur menekankan pentingnya literasi sebagai kunci kemajuan. “Regulasi ini akan memastikan perpustakaan tidak hanya menjadi tempat penyimpanan buku, tetapi juga pusat pembelajaran sepanjang hayat bagi masyarakat Kalsel,” tambahnya.
Gubernur Muhidin menyatakan bahwa pembangunan infrastruktur di Kalsel memerlukan perencanaan pembiayaan berkelanjutan. “Infrastruktur yang merata sangat penting untuk meningkatkan konektivitas di seluruh wilayah. Skema pembiayaan tahun jamak akan memastikan pembangunan tidak terhambat oleh keterbatasan anggaran tahunan,” jelasnya.
Gubernur menekankan pentingnya pengelolaan jumlah dan kualitas penduduk secara berdaya guna. “Pembangunan berkelanjutan tidak hanya soal infrastruktur, tetapi juga pengelolaan kependudukan yang baik. Regulasi ini akan memastikan keseimbangan antara pertumbuhan penduduk, peningkatan kualitas SDM, dan distribusi yang merata,” ujarnya.
Gubernur menyebut bahwa revisi regulasi ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi investor. “Kepastian hukum adalah faktor utama bagi investor. Dengan regulasi yang lebih jelas dan adaptif, kami berharap investasi di Kalsel semakin meningkat, membuka lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” tegasnya.
Rapat paripurna ini menjadi forum strategis bagi DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalsel dalam menyusun kebijakan yang mendukung pembangunan daerah. Dengan pembahasan berbagai regulasi ini, diharapkan Kalimantan Selatan dapat terus berkembang menjadi daerah yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing.



