Pakar Hukum Ingatkan Risiko Sentralisasi Kewenangan dalam RKUHAP

Diposting pada

Banjarmasin – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) terus menjadi perdebatan di kalangan akademisi hukum dan masyarakat. Sejumlah pakar hukum, termasuk Prof. Dr. H. Muhammad Hadin Muhjad, S.H., M.Hum., Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H., dan Dr. Septa Candra, S.H., M.H., mengulas dampak potensial dari RKUHAP, terutama dalam aspek aksesibilitas dan distribusi kewenangan dalam Seminar Nasional yang bertajuk “RKUHAP sebagai Dasar Penegakan Hukum Menurut Konstitusi” pada Rabu, 26 Februari 2025 di Gedung Serba Guna (GSG) Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin.

Prof. Hadin, Guru Besar Fakultas Hukum ULM, mengungkapkan kekhawatirannya terkait aksesibilitas hukum bagi masyarakat kurang mampu. Ia menilai bahwa berbagai versi RKUHAP yang beredar belum sepenuhnya mempertimbangkan kemudahan akses terhadap keadilan, khususnya bagi mereka yang tidak memiliki pemahaman hukum yang memadai.

Dr. Febby Mutiara Nelson menambahkan bahwa revisi hukum acara pidana ini menjadi momen strategis untuk memperkuat koordinasi antara penyidik dan penuntut umum. Namun, ia juga menyoroti lima tantangan utama dalam implementasi RKUHAP, termasuk pertanggungjawaban pidana korporasi, mekanisme judicial pardon, prosedur penghentian kewenangan penuntutan, hukum acara bagi tindak pidana adat, serta perluasan penggunaan upaya paksa.

“Kita perlu memastikan bahwa RKUHAP tidak malah memperkuat sentralisasi kewenangan, yang dapat berujung pada penyalahgunaan kekuasaan,” kata Dr. Febby.

Sementara itu, Dr. Septa Candra menyoroti penerapan asas Dominus Litis dalam RKUHAP yang dinilainya harus dikaji lebih dalam. Ia menjelaskan bahwa jika asas ini diterapkan tanpa kehati-hatian, maka bisa mengikis prinsip diferensiasi fungsional dalam sistem hukum pidana Indonesia.

“Pemisahan tugas antara penyidik dan penuntut umum sangat penting. Jika penuntut umum diberikan kewenangan lebih dalam penyidikan, maka akan melemahkan pengawasan antar-lembaga dan meningkatkan potensi kriminalisasi hukum,” ujar Dr. Septa.

Ia memperingatkan bahwa akumulasi kewenangan dalam satu institusi dapat menimbulkan ketimpangan hukum dan membuka celah bagi rekayasa kasus, yang pada akhirnya mengancam prinsip keadilan substantif.

Para pakar sepakat bahwa reformasi hukum acara pidana harus lebih menitikberatkan pada keseimbangan kewenangan dan peningkatan koordinasi antar-lembaga penegak hukum, bukan sentralisasi. Mereka juga menekankan bahwa RKUHAP seharusnya mampu menjamin keadilan prosedural dan substantif serta tetap menghormati hak asasi manusia.

Diskusi ini menegaskan bahwa pembahasan mendalam terkait RKUHAP sangatlah penting agar reformasi hukum pidana yang dirancang tidak hanya sekadar memperluas kewenangan satu institusi tanpa mekanisme pengawasan yang memadai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *