Bang Dhin: Perda Harus Berkualitas, Bukan Sekadar Kuantitas

BANJARMASIN – H.M. Syaripuddin, yang akrab disapa Bang Dhin, menegaskan bahwa peraturan daerah harus memiliki substansi yang berkualitas dan tidak hanya berorientasi pada jumlah.

“Kami mengharapkan dengan adanya Raperda ini ke depan, Pemerintah Daerah dapat menghadirkan produk hukum dengan substansi yang berkualitas, bukan sekadar pemenuhan kuantitas pengaturan semata,” ujar Bang Dhin, yang ditunjuk sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (26/2).

Dalam rapat tersebut, DPRD juga membahas pandangan umum fraksi terhadap tiga Raperda lainnya, yakni Raperda Pembiayaan Tahun Jamak, Raperda Grand Design Kependudukan, dan Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal, serta tanggapan Gubernur atas Raperda Pedoman Pembentukan Perda yang merupakan inisiatif DPRD.

Deskripsi Gambar

Bang Dhin menegaskan bahwa Pansus akan segera bekerja dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi, praktisi hukum, dan pakar di bidangnya, guna memastikan peraturan daerah yang dihasilkan memiliki dasar yang kuat.

Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan sebagai perwakilan Gubernur Kalimantan Selatan, serta unsur Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah, dan perwakilan instansi/lembaga negara di tingkat daerah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *