DPRD Bartim Tetapkan Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik

TAMIANGLAYANG – Setelah melalui proses panjang dan pembahasan intensif, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik akhirnya disepakati menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Barito Timur yang digelar pada Rabu (16/4/2025).

Rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPRD Bartim itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Nur Sulistio, didampingi Wakil Ketua I Mardianto dan Wakil Ketua II Eskop. Hadir pula para anggota dewan, Penjabat Sekda, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta sejumlah tamu undangan.

Penyampaian pendapat akhir kepala daerah dibacakan oleh Asisten II Sekretariat Daerah, Amrullah, yang hadir mewakili Bupati Barito Timur, M. Yamin. Dalam penyampaiannya, pemerintah daerah menegaskan pentingnya pengelolaan air limbah domestik sebagai bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Ketua DPRD Nur Sulistio menegaskan bahwa pengesahan Perda ini bukan hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan langkah penting dalam mendorong pengelolaan limbah rumah tangga yang lebih tertib dan bertanggung jawab.

Deskripsi Gambar

“Sesuai tata tertib DPRD, paling lambat tujuh hari ke depan, dokumen ini akan kami sampaikan ke Bupati untuk diteruskan kepada Gubernur Kalimantan Tengah guna memperoleh nomor register,” jelasnya.

Setelah mendapatkan nomor register dari gubernur, Perda ini akan memiliki kekuatan hukum penuh dan menjadi acuan resmi bagi seluruh pihak, baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat, dalam pengelolaan air limbah domestik.

“Harapan kami, Perda ini bisa menjadi payung hukum yang kuat dan efektif untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan bagi masyarakat Barito Timur,” pungkas Nur Sulistio.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *