Aplikasi “SAYANG EMAK”, Inovasi Digital Balangan untuk Lindungi Perempuan dan Anak

Diposting pada

Permasalahan perempuan dan anak masih menjadi isu serius di Indonesia, termasuk di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan. Mulai dari kasus kekerasan, perundungan, ketidaksetaraan gender hingga perkawinan anak, semua masih terjadi dengan angka yang cukup mengkhawatirkan.

Mengacu pada data Komnas Perempuan tahun 2022, angka kekerasan terhadap perempuan di Indonesia mencapai 457.895 kasus. Sementara, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 2.355 pelanggaran perlindungan anak dan lebih dari 3.000 kasus kekerasan seksual.

Selain itu, data Susenas BPS menunjukkan angka perkawinan anak mencapai 1,2 juta kejadian, dengan proporsi 11,21 persen perempuan usia 20-24 tahun menikah sebelum usia 18 tahun—artinya satu dari sembilan perempuan menikah saat usia anak.

Di Kalimantan Selatan sendiri, menurut Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DP3APPKBPMD Balangan, Sahrudin, provinsi ini sempat menduduki peringkat pertama angka pernikahan usia anak pada tahun 2019.

Meskipun menurun ke peringkat 10 pada 2022, Kabupaten Balangan juga mencatat angka serupa, dengan 13 kasus dispensasi nikah dilayani oleh Puspaga pada 2023, dan sembilan kasus pada 2024.

“Hal ini menunjukkan bahwa masih ada pernikahan usia anak yang terjadi di Kabupaten Balangan,” ungkap Sahrudin, Minggu (20/4/2025).

Menurutnya, perkembangan teknologi digital di era Revolusi Industri 4.0 telah membawa perubahan besar dalam akses informasi dan layanan masyarakat, termasuk pelaporan kekerasan dan pendaftaran konseling pranikah.

Karena itu, pihaknya melalui DP3APPKBPMD Kabupaten Balangan menghadirkan inovasi SAYANG EMAK—Sistem Pelayanan Keluarga Perempuan dan Anak—yang merupakan aplikasi berbasis web untuk mempercepat dan mempermudah pelayanan masyarakat.

“Inovasi ini lahir dari realita di lapangan bahwa masih banyak masyarakat yang enggan melapor karena kendala jarak dan waktu,” jelasnya.

SAYANG EMAK dirancang sebagai platform digital yang ramah pengguna untuk membantu masyarakat mengakses layanan seperti:

Pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,

Penjadwalan konseling pranikah,

Edukasi dan informasi seputar perlindungan perempuan dan anak.

“Dengan aplikasi ini, hanya dalam hitungan menit masyarakat sudah bisa mengisi formulir pelaporan atau pendaftaran konseling tanpa harus datang ke kantor,” tambahnya.

Data yang masuk pun langsung tersimpan dan bisa segera diverifikasi oleh admin, sehingga mempercepat tindak lanjut yang diperlukan. Sahrudin menyebut, penggunaan aplikasi ini juga berimbas pada peningkatan jumlah penerima layanan.

“Jumlah klien yang mendapatkan layanan dari PUSPAGA Sanggam meningkat dari 231 orang pada 2022, menjadi 257 orang di 2023, dan melonjak signifikan menjadi 423 orang pada tahun 2024,” tuturnya.

Ia berharap, digitalisasi pelayanan ini mampu menciptakan akses yang lebih luas, praktis, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya dalam upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak.

“Semakin mudah aksesnya, semakin banyak pula masyarakat yang bisa kita layani,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *