KOTABARU — Abdul Mutalib dan Anton Timur Ananda, dua warga Desa Selaru, Kecamatan Pulau Laut Tengah, menggugat perusahaan tambang PT Sebuku Tanjung Coal (STC) dan beberapa pihak lainnya ke Pengadilan Negeri Kotabaru atas dugaan perbuatan melawan hukum. Gugatan ini mencakup kerugian yang mereka klaim hingga Rp175 miliar.
Sidang perdana yang digelar Senin (21/4/2025) terpaksa ditunda hingga 6 Mei karena sebagian pihak tergugat tidak hadir, termasuk Direktur Utama PT STC, PT Hilcont Jaya Sakti, dan Bupati Kotabaru yang turut digugat.
Kuasa hukum kedua penggugat dari Tim Badrul Ain Sanusi Al-Afif & Rekan menyebut gugatan ini adalah puncak dari perjuangan panjang warga mempertahankan hak atas tanah mereka.
“Tanah klien kami sudah bersertifikat (SHM), tapi justru ditambang dan dirusak. Kerugiannya besar karena ada eksploitasi batubara tanpa izin dari pemilik,” ujar pengacara M. Hafidz Halim.
Tanah milik Abdul Mutalib seluas 9.321 m² dan milik Anton 9.508 m² itu sebelumnya digunakan untuk bertani dan beternak. Mereka memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak 2015 lewat program Prona. Namun, pada 2021, muncul Sertifikat Hak Pakai (SHP) di atas lahan yang sama, yang dikeluarkan BPN Kotabaru untuk PT STC.
“Ini aneh, SHM itu hak paling tinggi dalam hukum agraria. Kok bisa ada SHP di atas SHM tanpa seizin pemilik? Kami duga ini ulah mafia tanah,” tambah Djupri Efendi, kuasa hukum lainnya.
Selain perusahaan dan BPN, Bupati Kotabaru juga ikut digugat sebagai pihak yang menerbitkan IUP (izin usaha pertambangan) sejak 2011. Tujuannya agar pemerintah daerah ikut mengetahui dan bertanggung jawab atas persoalan ini.
Abdul Mutalib dan Anton mengaku sudah mencoba berbagai cara, termasuk melapor ke aparat penegak hukum dan mengikuti mediasi. Tapi hasilnya nihil.
“Kami seperti jadi pengemis di tanah sendiri. Sudah empat tahun berjuang, kami hanya ingin hak kami dihormati,” kata Anton.
Keduanya berharap sidang lanjutan bisa benar-benar membuka jalan bagi keadilan. Mereka juga meminta Bupati Kotabaru turun tangan dan menjadi penengah yang adil dalam persoalan ini.



