Sat Narkoba Tangkap Dua Pemain Narkoba di Simpang Empat PT BNJM

Diposting pada

TAMIANGLAYANG – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Barito Timur berhasil menggulung dua pelaku peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur.

Kedua tersangka, HDV alias Hemy (32), warga Desa Magantis, dan AB alias Ari (36), warga Kelurahan Tamiang Layang, ditangkap dalam sebuah operasi yang dilancarkan usai mendapat laporan masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba di kawasan tersebut.

Kasat Narkoba Polres Barito Timur, IPTU Budi Utomo, S.H., M.M, mengatakan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima pihaknya mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan Tamiang Layang.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah, tim kami langsung melakukan penyelidikan intensif. Kami berhasil mengidentifikasi seorang perempuan yang sesuai dengan ciri-ciri pelaku yang dilaporkan,” ungkapnya pada Minggu (27/4/2025).

Pada malam yang sama, petugas berhasil meringkus tersangka pertama, Hemy, yang sedang berada di sekitar Simpang Empat PT. BNJM. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok merk “PIN BOLD” berwarna hitam, serta sebuah handphone OPPO A37F.

Berdasarkan pengakuan Hemy, tim kemudian mengembangkan penyelidikan dan mengamankan tersangka kedua, Ari, yang tengah berada di dalam sebuah mobil Xenia. Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu tambahan, tiga lembar plastik klip bening, satu pack plastik klip, sebuah kotak bertuliskan “OBAMA 2315,” satu sendok plastik dari sedotan, serta uang tunai sebesar Rp 50.000.

Kedua tersangka kini telah ditahan di Mapolres Barito Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Sat Narkoba terus berupaya memerangi peredaran narkotika di wilayah Barito Timur untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *