BANJARMASIN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Ilham Nor, S.T., menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam (STIH-SA), Selasa (6/5/2025).
Kegiatan yang dihadiri mahasiswa dan dosen tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda, terkait pentingnya pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
“Perda ini hadir agar masyarakat lebih sadar akan pentingnya menjaga lingkungan, meningkatkan pengelolaan sumber daya alam, dan bertindak bijak terhadap alam,” ujar Ilham Nor.
Ia berharap Perda tersebut dapat menjadi instrumen efektif untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup melalui perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan jasa lingkungan.
Selain itu, Ilham Nor menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam implementasi Perda tersebut. “Jika ada hal-hal yang perlu dipertajam, tentu akan kami kaji ulang demi penyempurnaan perda ini,” katanya.
Kegiatan sosialisasi tersebut mendapat sambutan antusias dari mahasiswa yang aktif mengajukan pertanyaan terkait isu lingkungan di Kalimantan Selatan. “Kami berharap Perda ini tidak hanya dikenal, tetapi benar-benar dijalankan secara nyata dalam kehidupan masyarakat,” pungkasnya.