DPRD Kalsel Bahas Draf Awal Raperda Pengelolaan Usaha Pertambangan Minerba

Diposting pada

BANJARMASIN — Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat kerja bersama mitra kerja dalam rangka pembahasan awal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Rabu (11/6/2025) siang, di “Rumah Banjar”.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus IV, Athaillah Hasbi, S.Sos., S.H., didampingi Wakil Ketua Pansus, Apt. Aulia Azizah, S.Farm. Turut hadir perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan.

Wakil Ketua Pansus, Aulia Azizah, menjelaskan bahwa raperda ini bertujuan memperjelas pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam hal pengelolaan usaha pertambangan. Menurutnya, regulasi di tingkat daerah sangat diperlukan untuk memperbaiki sistem perizinan dan pengawasan yang selama ini dinilai masih rumit dan membebani pelaku usaha.

“Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa pengurusan izin masih terkesan rumit dan mahal. Ini yang ingin kami benahi melalui raperda, agar proses perizinan lebih efisien, sekaligus memperkuat pengawasan daerah,” jelas Aulia.

Sementara itu, Ketua Pansus Athaillah Hasbi menyampaikan bahwa penyusunan raperda akan terus dilengkapi dengan masukan dari berbagai pihak, termasuk melalui studi banding ke provinsi lain. Salah satu yang direncanakan adalah kunjungan kerja ke Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.

“Masukan dari daerah lain akan kami jadikan referensi untuk menyempurnakan pasal-pasal dalam raperda ini agar lebih spesifik dan aplikatif sesuai dengan kebutuhan Kalimantan Selatan,” ujarnya.

Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk menyusun kembali draf berdasarkan hasil pembahasan dan masukan yang diterima, yang akan dibahas lebih lanjut pada pertemuan berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *