TAMIANGLAYANG – Pemerintah Kabupaten Barito Timur bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkum Kalteng) menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Kegiatan ini dilangsungkan di Aula Mentaya, Kanwil Kemenkum Kalteng, Palangka Raya, Rabu (25/6/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Tim Kerja II Kanwil Kemenkum Kalteng, Nor Asriadi, dan diikuti oleh jajaran perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil, serta tim penyusun RPJMD dari Pemerintah Kabupaten Barito Timur.
Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Asisten I Setda Barito Timur Ari Panan, Kepala Bappelitbangda Franz Sila Utama, jajaran Bagian Hukum Setda Barito Timur, serta Ketua DPRD Kabupaten Barito Timur Nur Sulistio bersama anggota DPRD Wahyudinnor.
Menurut Nor Asriadi, proses harmonisasi ini bertujuan menyempurnakan dan memastikan kesesuaian Ranperda RPJMD dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diharapkan, naskah Ranperda yang dihasilkan akan memiliki landasan hukum yang kuat dan substansi yang tepat untuk menjawab kebutuhan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.
“Diskusi berjalan cukup produktif, dan sejumlah poin penting berhasil disempurnakan dalam naskah Ranperda. Harmonisasi ini menjadi bagian penting dalam memastikan konsistensi peraturan dan keselarasan arah pembangunan,” jelas Nor Asriadi.
Sementara itu, Asisten I Setda Kabupaten Barito Timur, Ari Panan, menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Kalteng atas fasilitasi dan dukungannya dalam proses harmonisasi tersebut.
“Langkah ini sangat penting agar RPJMD yang akan disahkan nantinya tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga dapat diimplementasikan dengan efektif dan tidak bertentangan dengan regulasi yang ada,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Barito Timur berkomitmen untuk segera melakukan penyempurnaan akhir atas dokumen Ranperda sesuai hasil pembahasan, sebelum selanjutnya disahkan bersama DPRD menjadi Peraturan Daerah (Perda) RPJMD 2025–2029.[]



