Kalsel Perbarui Dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah 2025–2029

Diposting pada

BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel menggelar ekspose akhir pemutakhiran dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) periode 2025–2029. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk menyusun arah kebijakan budaya yang berpijak pada nilai dan identitas lokal.

Acara yang digelar di Banjarmasin ini dihadiri perwakilan perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota, akademisi, serta komunitas budaya dan adat se-Kalsel.

Sekretaris Disdikbud Kalsel, Hadeli Rosyaidi, mengatakan bahwa ekspose ini menjadi ajang menjaring masukan dan penyempurnaan terhadap dokumen yang nantinya akan menjadi dasar perencanaan kebijakan budaya daerah.

“Kami ingin dokumen ini akurat, representatif, dan dapat diimplementasikan. Kebijakan budaya harus dibangun melalui dialog, kolaborasi, dan penghargaan terhadap keberagaman,” ujarnya, Kamis (26/6/2025).

Sementara itu, Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Kalsel, Raudati Hildayati, menyebut bahwa meski RPJMD provinsi telah ditetapkan, pihaknya terus berupaya agar poin penting dari PPKD tetap bisa diakomodasi dalam rencana pembangunan.

“Beberapa dokumen PPKD daerah sudah kedaluwarsa. Karenanya, pemutakhiran ini penting agar kebijakan tetap relevan dengan kondisi dan dinamika kebudayaan saat ini,” ungkapnya.

Menurut Hilda, kegiatan ini melibatkan 13 kabupaten/kota. Terakhir kali PPKD disusun pada 2018, dan karena masa berlakunya lima tahun, maka pembaruan harus dilakukan tahun ini.

Dari sisi akademik, tim penyusun dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Lambung Mangkurat, Prof. Dr. Rusma Noortyani, memaparkan bahwa pemutakhiran mencakup 11 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Kalsel. Total, terdapat 2.807 jenis OPK yang berhasil dipetakan.

Sebelas OPK itu meliputi: manuskrip, tradisi lisan, adat istiadat, ritus, pengetahuan dan teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, olahraga tradisional, dan cagar budaya.

Dari hasil kajian tim, muncul sembilan rekomendasi strategis, antara lain:

  • Pemutakhiran dan integrasi data OPK secara berkala

  • Penyelamatan OPK yang terancam punah

  • Percepatan perlindungan dan penetapan ODCB

  • Penguatan SDM dan kelembagaan kebudayaan

  • Revitalisasi OPK berbasis komunitas

  • Penyusunan regulasi dan kebijakan daerah

  • Kolaborasi lintas sektor dan jenjang

  • Pendaftaran Warisan Budaya Takbenda (WBTb)

  • Penyusunan panduan referensi ajar tradisi lisan dan kearifan lokal

Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Kalsel, Riswandi, juga mendorong agar dokumen ini memperhatikan nilai ekonomi dan moral bagi pelaku budaya.

“Pemerintah perlu memberi ruang berekspresi sekaligus dukungan ekonomi, termasuk bantuan untuk pengurusan hak kekayaan intelektual,” ujarnya.

Dokumen PPKD 2025–2029 diharapkan menjadi pijakan strategis dalam pemajuan kebudayaan Kalsel yang inklusif, adaptif, dan berkelanjutan.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *