BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam Rapat Paripurna yang digelar Selasa (1/7/2025) pagi.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalsel, H. Kartoyo, S.M., itu dihadiri langsung Wakil Gubernur Kalsel, Hasnuryadi Sulaiman.
Dalam sambutannya, Hasnuryadi menyampaikan apresiasi atas sinergi legislatif dan eksekutif dalam pembahasan hingga penetapan Raperda. Ia berharap Perda ini menjadi landasan penting untuk mendorong akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
“Penetapan Perda ini adalah komitmen bersama untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan daerah demi kesejahteraan masyarakat Kalimantan Selatan,” ujar Hasnuryadi.
Setelah pengesahan Perda, rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. DPRD dan Pemprov Kalsel berharap pembahasan Raperda ini berjalan lancar dan tepat waktu, agar berbagai program pembangunan bisa dilaksanakan secara maksimal.



