Dua Pengurus KUD Gajah Mada Terbukti Bersalah dalam Kasus Pemalsuan Dokumen

Diposting pada

KOTABARU – Pengadilan Negeri Kotabaru menyatakan dua pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Gajah Mada, Desa Telagasari, Kecamatan Kelumpang Hilir, bersalah dalam kasus pemalsuan dokumen pemilihan pengurus yang berlangsung pada 27 April 2024.

Keduanya, berinisial S (Sekretaris I) dan HS (Sekretaris II), dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Taruli Phalti Patuan, menjelaskan bahwa selama masa percobaan, keduanya tidak menjalani hukuman di Lapas, namun wajib lapor dan berada di bawah pengawasan kejaksaan, pengadilan, dan Polres Kotabaru.

“Jika dalam masa percobaan satu tahun mereka kembali melakukan tindak pidana, maka akan langsung ditahan untuk menjalani hukuman penjara,” tegas Taruli, Kamis (14/8).

Ketua Humas Dewan Adat Dayak (DAD) Kotabaru, Tantri Cahyadi, membenarkan informasi tersebut. Ia berharap kedua terpidana bersikap kooperatif selama menjalani masa hukuman percobaan.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *