Pansus II DPRD Kalsel Kaji Regulasi Perdagangan Jawa Barat untuk Perkuat Daya Saing Daerah

Diposting pada

BANDUNG — DPRD Provinsi Kalimantan Selatan terus melakukan upaya memperkuat tata kelola perdagangan daerah, serta meningkatkan daya saing produk lokal.

Untuk itu, Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan studi komparasi ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Barat, Selasa (14/10/2025).

Kunjungan ini menjadi bagian dari proses pematangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perdagangan yang tengah digodok DPRD Kalsel. Regulasi tersebut diharapkan mampu menghadirkan sistem perdagangan yang lebih adaptif, berkeadilan, serta siap menghadapi dinamika pasar modern.

Wakil Ketua Pansus II DPRD Kalsel, Umar Sadik, menyampaikan bahwa Jawa Barat dipilih sebagai daerah rujukan karena memiliki regulasi perdagangan yang dinilai paling relevan dengan konsep Raperda yang sedang disusun.

“Dari hasil survei kami, regulasi perdagangan di Jawa Barat cukup maju dan mendekati rancangan yang akan diterapkan di Kalimantan Selatan. Banyak hal yang bisa kami pelajari dan adaptasikan,” ungkapnya.

Menurutnya, diskusi dengan jajaran Disperindag Jabar menghasilkan sejumlah masukan penting, mulai dari aspek penguatan regulasi, efisiensi distribusi barang pokok, hingga strategi pengendalian harga yang efektif.

“Masukan-masukan ini akan menjadi bahan berharga agar Raperda Penyelenggaraan Perdagangan di Kalsel benar-benar dapat diterapkan secara maksimal dan berdampak nyata bagi masyarakat,” tambahnya.

Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Jawa Barat, R. Firman Nurtafiyana, menyambut baik kunjungan kerja Pansus II tersebut. Ia menilai, kerja sama dan pertukaran pengalaman antar daerah sangat penting untuk menciptakan ekosistem perdagangan nasional yang tangguh.

“Hubungan perdagangan antara Jawa Barat dan Kalimantan Selatan sudah terjalin lama. Pertemuan ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi, terutama dalam hal pengendalian bahan pokok, pemanfaatan pergudangan, operasi pasar, hingga strategi ekspor daerah,” ujarnya.

Melalui kunjungan ini, DPRD Kalsel berharap rancangan Raperda Penyelenggaraan Perdagangan dapat menjadi instrumen hukum yang kokoh dalam mendorong kemandirian ekonomi daerah—sekaligus memperkuat posisi Kalimantan Selatan sebagai salah satu pusat perdagangan strategis di kawasan Indonesia bagian tengah.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *